![]() |
Dari pemeriksaan polisi terungkap jika sudah lebih dari 30 wanita yang hamil di luar nikah yang jadi pelanggan obat-obatan yang digunakan untuk aborsi tersebut sejak tahun 2018 (foto: Ist/net). |
Padang, Khazminang.id-- Setelah menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pemilik apotek yang menjual obat-obatan ilegal untuk aborsi serta dua pasangan yang menjadi pelanggannya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang langsung melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Hasilnya cukup mengagetkan, setelah dalam pemeriksaan, terungkap, jika pasutri tersebut sudah menjual obat-obatan terlarang yang digunakan untuk aborsi tersebut sejak tahun 2018.
Dari pemeriksaan polisi didapat
hasil ternyata terdata sudah puluhan wanita hamil di luar nikah yang menjadi
konsumennya.
"Dari interogasi yang dilakukan personel kita, kurang lebih sudah 30 wanita hamil di luar nikah yang menjadi konsumennya. Dia mengaku, praktek tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu," jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Richo Fernanda, Sabtu (13/2).
Sebelumnya, seorang pemilik apotek di Padang bersama istrinya ditangkap jajaran Opsnal Reskrim Polresta Padang lantaran diduga kuat menjadikan tempat mereka sebagai lokasi jual beli obat penggugur kehamilan (aborsi), Jumat (12/2) siang.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1.501 tablet dan 100 butir obat keras serta 100 gram Herbesser.
Ia mengatakan pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah
dimulai sejak Kamis (11/2) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus
hingga saat ini.
Penangkapan pasangan suami-isteri tersebut di apotek mereka bernama Apotek
Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.
Pengungkapan tersebut
berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku
memperjual belikan obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).
Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan
cara memancing pelaku untuk bertransaksi.
"Ternyata benar mereka memperjual belikannya (obat keras),"
ungkapnya.
Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemilik apotek itu
serta mengamankan barang bukti berupa obat-obatan berbagai merek.
Ketika diinterogasi, lanjut Rico, keduanya mengakui obat tersebut memang dijual
kepada wanita hamil dan juga terungkap membantu proses aborsi.
Tidak hanya sampai di sana, polisi lalu mengembangkan kasus untuk mencari
pelaku yang diduga telah melakukan aborsi berbekal riwayat transaksi kedua
pelaku.
Pemburuan dimulai pada Jumat (12/2) dan berhasil menangkap perempuan AHS (20) bersama pasangan
di luar nikah ND (20) di kawasan Pauh, keduanya diketahui masih berstatus
mahasiswa.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali menangkap pasangan lainnya yaitu FS (20,
perempuan) dan AS (25).
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," kata Rico (*/Novrizal Sadewa).