Padang, Khazanah-- Kasus dugaan penipuan senilai Rp 1,7 Milliar yang dilakukan mantan calon anggota DPR-RI dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Sumbar II, Rezka Oktoberia (45) sepertinya jalan di tempat. Pengacara korban Zamhar Pasma Budi akhirnya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat karena menilai Kejaksaan Negeri Cabang Suliki melempem.
Meski perkara tersebut pidana biasa, namun sudah
hampir 8 bulan di tangan penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan penyidik
Kejaksaan Negeri Suliki, sampai saat ini berkas perkara dugaan penipuan yang
melibatkan mantan Calon Legisltaif (Caleg) perempuan untuk Daerah Pemilihan
Sumbar II tersebut.
Sampai saat ini berkas perkaranya atas nama Rezka
Oktoberia itu, masih bolak-balik antara penyidik Satreskrim Polres Limapuluh
Kota kepada penyidik Kejaksaan Negeri Suliki, dengan alasan berkas perkara
belum lengkap.
Gerah karena merasa dipermainkan atas lambannya penyidikan kasus tersebut, Jonni Lumbantoruan selaku penasehat hukum saksi pelapor Zamhar Pasma Budi, terpaksa melayangkan surat ke Jaksa Agung Republlik Indonesia mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya Zamhar Pasma Budi.
Tidak tanggung-tanggung, surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan ke Jaksa Agung RI tanggal 25 Juni 2020 itu, ditembuskan langsung ke Presiden RI, Joko Widodo, Komisi III dan Komisi VII DPR-RI, Ombudsman Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejari Payakumbuh, Kacabjari Suliki, Ketua Pengadilan Tanjung Pati dan Kapolres Limapuluh Kota.
Dalam suratnya itu, Jonni Lumbantoruan secara gamblang mengungkapkan rasa ketidakadilan yang dialami kliennya, Zamhar Pasma Budi, terkait penanganan perkara dugaan penipuan yang melibat tersangka Rezka Oktoberia, yang berkas perkaranya sudah beberapa kali bolak-balik dari tangan penyidik Sareskrim Polres Limapuluh Kota ke tangan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Menurut Jonni Lumbantoruan, seperti dikutip dari surat yang dilayangkannya ke Jaksa Agung RI, pihaknya mencurigai ada pihak yang mencoba mengintervensi penangganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka RO, mantan caleg perempuan DPR-RI ini.
“Perkara ini hanyalah perkara mudah dan dapat
ditangani selama 30 hari saja. Artinya, perkara ini bukan perkara luar biasa
atau perkara extra ordinary crime,”
tulis Jonni Lumbantoruan.
Menurut Jonni, sebagai penasehat hukum Zamhar Pasma Budi, dia datang ke Polres Limapuluh Kota untuk menanyakan perkembangan perkara apakah sudah P-21. Saat itu dijawab oleh penyidik pembantu bahwa, perkara masih di Kejaksaan, dan selanjutnya, jaksa menyarankan kembali agar diperiksa ahli tambahan.
“Kami mempertanyakan, kenapa harus dimintai keterangan saksi ahli lagi. Bukankah pihak kejaksaan telah menunjuk dan menghadirkan saksi ahli dari Unand yaitu Prof.Dr.H. Elwi Danil, SH, MH. Apakah itu tidak cukup? Apakah ini untuk memperlambat pemeriksaan? Mohon kepada Jaksa Agung, agar perkara ini segera dituntut dan disidangkan,” ujar Jonni, Minggu (28/6).
Jonni menduga, lambatnya penanganan perkara ini
karena ada yang mengintervensi, sehingga perkara ini berlarut-larut dan hampir
8 bulan belum juga P-21.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Sri Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Nofrizal Chan didampingi KBO Iptu Armi Ariosa, ketika dikonfirmasi terkait sejauh mana penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan caleg DPR-RI berinitial RO itu, membenarkan berkas perkara belum lengkap.
“Sudah tiga kali berkas perkara bolak-balik ke pihak Kejaksaan Suliki, pihak penyidik Kejaksaan Suliki meminta agar berkas dilengkapi dan kami berusaha untuk melengkapi,” Kasatreskrim AKP Nofrizal Chan.
Namun ketika ditanyakan, bagian mana berkas perkara yang dinyatakan penyidiak kejaksaan belum lengkap, AKP Nofrizal Chan tak bersedia menjelaskan terkait tentang itu, karena menurutnya sudah masuk dalam materi perkara.
Sementara itu Kajari Payakumbuh, Suwarsono, ketika diminta komentarnya belum P-21 atau belum tuntasnya berkas perkara dugaan penipuan yang melibatkan mantan caleh DPR-RI dari partai Demokrat itu, mengaku tidak tahu kenapa berkas perkara tersebut belum tuntas.
“Konfirmasinya ke Kacabjari Suliki, karena Kejari Suliki lah yang memeriksa kasus ini,” ungkap Suwarsono, Jum’at (26/6) lalu.
Ketika ditanya apakah dia sudah tahu saksi korban
Zamhar Pasma Budi, melalui penasehat hukumnya Jonni Lumbantoruan, melayangkan
surat permohonan perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI, terkait lambannya
penanganan perkara dugaan penipuan yang melibatkan mantan caleg DPR-RI Rezka Oktoberia
itu, Suwarsono, mengaku belum mengetahui.
Terkait laporan tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Yunelda saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Namun, belum bisa memberikan keterangan banyak karena tengah mempelajari.
"Laporannya sudah kami terima. Sekarang ini masih mempelajari berkas dan
belum bisa saya beri keterangan banyak. Yang jelas, laporan dan; pengaduan dari
penasehat hukum Zamhar pasti kami proses," sebut Yunelda kepada wartawan
diruang kerjanya, Jumat (26/6). Lili
Yuniati/Murdiansyah Eko.