×

Iklan


Larangan Masuk Sumbar Diperpanjang Hingga 24 Mei, Jika Nekat Dipaksa Putar Balik

17 Mei 2021 | 23:28:47 WIB Last Updated 2021-05-17T23:28:47+00:00
    Share
iklan
Larangan Masuk Sumbar Diperpanjang Hingga 24 Mei, Jika Nekat Dipaksa Putar Balik
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang operasi pos penyekatan perbatasan Sumbar dengan provinsi lain hingga pekan depan, Senin (24/5).

Padang, Khazminang.id--  Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang operasi pos penyekatan perbatasan Sumbar dengan provinsi lain hingga pekan depan, Senin (24/5).

 

    Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, perpanjang ini menyusul periode larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah pusat dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

     

    “Kami menyesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat tersebut,” kata Satake, Senin (17/5).

     

    Kata Satake, pos penyekatan tersebut sebelumnya direncanakan berlaku sampai tanggal 17 Mei 2021 sesuai rentang waktu Operasi Ketupat Singgalang 2021.

     

    Ia mengungkapkan, Polda memperpanjang periode penyekatan pada semua pos penyekatan yang sebelumnya didirikan di tujuh titik perbatasan di Sumbar yang berbatasan langsung dengan provinsi lainnya.

     

    Dengan diperpanjangnya pos penyekatan ini, lanjut Satake, pihaknya masih memberlakukan sanksi putar balik terhadap pemudik yang akan keluar masuk Sumbar di pos penyekatan tersebut.

     

    “Personel yang kami tempatkan di sana masih bertugas, bergabung dengan personel dari instansi lainnya. Jadi yang tidak sesuai syarat dan ketentuan tetap akan kami putar balik,” pungkasnya.

     

    Kendaraan yang diperbolehkan melintasi pos penyekatan yaitu kendaraan logistik atau sembako, kendaraan dalam perjalanan dinas dan disertai surat keterangan, dan kendaraan dalam keadaan darurat (Novrizal Sadewa)