×

Iklan


Langgar Perda, Dua Pemilik Kafe di Padang Dipanggil Satpol PP

08 Februari 2022 | 17:22:47 WIB Last Updated 2022-02-08T17:22:47+00:00
    Share
iklan
Langgar Perda, Dua Pemilik Kafe di Padang Dipanggil Satpol PP

Padang, Khazminang.id-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberi peringatan keras dan memanggil sejumlah pemilik kafe yang ada di kota itu. Mereka dipanggil karena dinilai telah melanggar Perda yang ada.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, para pemilik usaha tersebut telah memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka diproses dan menandatangani surat pernyataan, Selasa (8/2).

Kata Bambang, dalam pernyataan tersebut, para pelaku usaha yang dipanggil mengakui bahwa mereka telah beraktivitas melanggar aturan jam operasional sesuai dengan aturan PPKM.

    Selain itu, pelaku usaha juga melakukan kegiatan musiknya juga telah mengganggu masyarakat setempat, tentunya hal ini telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.

    Sementara, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim Nafis mengingatkan bahwa kondisi pandemi belum hilang. Tentunya dalam beraktivitas dan berkegiatan masyarakat, ada ketentuan dan aturan yang harus diterapkan.

    "Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, serta dalam hal ini juga diperkuat dengan Perwako Nomor 29," sambung dia.

    Para pelaku usaha yang telah dipanggil oleh Satpol PP itu di antaranya, pemilik kafe dan resto yang berlokasi di Jalan Mohammad Hatta Kawasan Pauh, dan salah satu coffee shop di kawasan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.

    "Mereka telah mengakui kesalahannya, serta ke depan berjanji tidak akan melakukan tindakan yang melanggar aturan. Dalam pengawasan, pemilik usaha telah melanggar Perda AKB serta Perda Tentang Ketertiban Umum, tentu dalam hal ini kami ambil langkah tegas," bebernya.

    Lebih lanjut dikatakan, dalam surat pernyataan yang mereka buat, para pelaku usaha ini berjanji jika masih melanggar, tempat usaha mereka bersedia ditutup sementara. (tim)