×

Iklan


Kuasa Kaum Sarang Walet di Solsel: KUD LUA dan Kaum Seperti Kuku dengan Daging

11 Juni 2021 | 19:21:56 WIB Last Updated 2021-06-11T19:21:56+00:00
    Share
iklan
Kuasa Kaum Sarang Walet di Solsel: KUD LUA dan Kaum Seperti Kuku dengan Daging

Lubuk Ulang Aling, Khazminang.id - Pemegang kuasa kaum Goa Gasiang Lubuk Ulang Aling Kecamatan Sangir Batang Hari (SBH) Solok Selatan (Solsel), Sutan Syahrilis yang diberikan mandat oleh suku Chaniago dan Piliang, angkat bicara terkait status goa sarang burung walet di Gasiang.

Sutan Syahrilis yang memegang kuasa kaum suku Chaniago dan Piliang sejak 1984 itu menegaskan, pihaknya telah berupaya untuk memperjelas sesuai hukum yang berlaku tentang keberadaan goa walet Gasiang.

"Saya yakini terjadi kesimpangsiuran informasi berkaitan dengan status Goa Gasiang. Para tokoh masyarakat yang punya hak di goa tersebut agaknya salah memahami," ucap H.Sutan Syahrilis, Jumat (11/6/2021).

    Sebelumnya diberitakan masyarakat melaporkan dugaan pencurian sarang burung walet di Goa Gasiang Nagari Lubuk Ulang Aling kepada polisi. Sarang burung walet itu dikelola oleh Koperasi Unit Desa Lubuk Ulang Aling (KUD-LUA) dengan hasil panen sekitar 300-400 kg pertriwulan masa panen. Tapi sebelum masa panen, sarang burung walet sudah dicuri orang.

    Diterangkan Sutan Syahrilis, sebelum 1984 keberadaan goa tersebut masih abu-abu menurut hukum negara. Dengan berbagai usaha, maka pada 1989 baru diakui secara sah oleh Pemkab Solok ketika itu. Proses pengakuan secara sah status Goa Gasiang Lubuk Ulang Aling di tanah adat atau tanah ulayat itu, terjadi di ruangan bupati Solok.

    "Saat itu, kami bertemu dengan Sekda Kabupaten Solok, Muklis dan Bupati Solok, Arman Danau," katanya.

    Saat itu, lanjutnya, atas penjelasan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Solok bersama Badan Perekonomian Solok menyatakan bahwa goa tersebut benar berada di tanah ulayat. Sebelumnya goa itu dikelola oleh CV. Sinar Harapan dengan direkturnya saat itu, Acong alias Pirnandi Candra. Selanjutnya, dirinya meminta agar pengelolaan goa itu dikembalikan kepada kaum atau masyarakat.

    "Gubernur Sumbar pada waktu itu dijabat oleh Hasan Basri Durin dengan tegas menyurati saya atas nama kuasa kaum untuk membuat suatu wadah yang namanya koperasi unit desa atau KUD Lubuk Ulang Aling," jelas Sutan lagi.

    Sehingga, menurut Sutan Syahrilis, KUD Lubuk Ulang Aling dengan kaum tidak ubahnya ibaratkan kuku dengan daging dalam pengelolahan goa tersebut. Untuk itu, antara KUD dengan kaum pada khususnya, dan dengan anggota pada umumnya, harus sinkron supaya tidak timbul hal-hal yang negatif atau hal yang tidak saling menyenangkan antara satu sama yang lain.

    Dia mengatakan, dalam pengelolaan KUD Lubuk Ulang Aling berlaku Hukum Adat dan Hukum Tata Negara.

    "Ini saling berkaitan didalam pengelolaan goa tersebut.  Hukum negara melalui UU Perkoperasian tahun 1986 yang berlaku sampai saat ini dan hukum adat keberadaannya juga masih berlaku sampai saat ini di Minangkabau. Untuk itu, saya mengharapkan kepada kaum atau kepada yang mengurus KUD jangan saling meninggalkan dan ada yang merasa ditinggalkan. dan jangan pula ada yang merasa ingin meninggalkan," katanya.

    Menurutnya, sesuai firman Allah dalam Alquran yang artinya, "Barang siapa yang mensyukuri rahmat Allah, maka rahmat itu akan ditambah dan barang siapa yang tidak mensyukuri atas rahmat Allah maka rahmat itu akan menjadi laknatullah".

    "Semoga dengan penjelasan saya ini, dapat di maklumi oleh semua pihak yang berwenang atau yang didalam pengelolaan goa walet Gasiang tersebut," tutupnya. (devi)