SOSIALISASI Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di Santika Premiere Hotel Padang, Sabtu (10/08/2024) |
Padang, Khazanah – Memasuki tahapan
pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Padang menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, Sabtu (10/08/2024) di Santika Premiere Hotel
Padang.
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU
Kota Padang, Dorri Putra tersebut dihadiri perwakilan dari BNN Sumbar, Kemenag
Sumbar, KPID Sumbar, Diknas Kota Padang, KPP Pratama Padang Satu, Bawaslu dan
unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Padang, Partai Politik,
media massa lokal dan Komisoner KPU Kota Padang beserta jajaran.
Dorri Putra dalam sambutannya mengatakan
tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman yang sama dan komprehensif bagi partai
politik berkenaan dengan regulasi serta persiapan pencalonan Walikota dan Wakil
Walikota Padang Tahun 2024.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada partai politik tentang aturan pencalonan, sehingga prosesnya akan berjalan lancar sesuai ketentuan,” jelas Dorri.
Terkait pendaftaran Pasangan Calon
Wako dan Wawako Padang tahun 2024, Dorri menjelaskan jadwal pendaftaran dilaksanakan
27 – 29 Agustus 2024.
“Sesuai jadwal, tinggal 17 hari lagi
waktu yang tersedia untuk menyiapkan seluruh persyaratan pencalonan sebagaimana
yang tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024” ungkapnya.
Sementara itu, Arset Kusnadi, Ketua
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Padang menjelaskan teknis
pendaftaran Calon Kepala Daerah tahun 2024 dilakukan melalui aplikasi SILON
(Sistim Informasi Pencalonan)
“Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan melalui aplikasi Silon, jadi partai politik harus menunjuk satu orang tenaga operator atau admin yang akan menginput seluruh berkas pendaftaran secara online,” ucap Arset, narasumber pada sosialisasi tersebut.
Dalam paparannya, Arset yang juga Komisioner
KPU Kota Padang menjelaskan sederet persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi
oleh calon Kepala Daerah , diantaranya pasangan calon harus diusung oleh partai
politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Padang sesuai hasil Pemilu Serentak
Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Dari total 45 kursi, minimal pasangan
calon harus mendapatkan 9 kursi dari 10 partai politik di DPRD Kota Padang atau
25% dari total suara partai, atau sekitar 116.854 suara, kemudian 1 partai hanya
mengusung 1 pasangan calon” ujarnya.
Salah satu syarat calon Kepala Daerah,
lanjut Arset, tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana 5 tahun dibuktikan dengan surat
keterangan dari Pengadilan Negeri Padang.
“Pada pasal 14 ayat (2) huruf f dijelaskan bahwa calon tidak pernah terpidana lebih dari 5 tahun, ini merujuk Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada sidang Irman Gusman kemarin,” jelas Arset.
Selanjutnya, Jefri Hariyanto, Ketua
Devisi Hukum KPU Kota Padang sebagai narasumber kedua menambahkan bahwa calon Wako
dan Wawako juga harus mengungundurkan diri jika terpilih sebagai calon anggota
DPR, DPD atau DPRD, namun belum dilantik.
“Walaupun belum dilantik setelah
dinyatakan terpilih sebagai calon anggota DPR, DPD atau DPRD, tetap harus mengajukan surat
pengunduran diri yang disertakan dalam berkas persyaratan,” ujar Jefri.
Seluruh berkas persyaratan pencalonan tersebut,
tambah Jefri diberikan dalam bentuk soft copy dan hard copy saat pendaftaran.
“Pasangan calon saat pendaftaran harus membawa seluruh berkas asli atau foto copy yang telah dilegalisir,” tukas Jefri.
Tahapan selanjutnya setelah
pendaftaran pasangan calon adalah Pemeriksaan Kesehatan pasangan calon Wako dan
Wawako Padang tanggal 30 Agustus - 02 September 2024, kemudian dilanjutkan
dengan verifikasi berkas, penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan dilanjutkan
pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
Sedangkan jadwal kampanye dilaksanakan
25 September - 23 November 2024, dilanjutkan masa tenang 24 hingga 26 November
2024 dan 27 November 2024 Pemungutan Suara serta Penghitungan Suara hingga 16
Desember 2024.
Terakhir penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan
hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan
dari MK. Untuk Pelantikan pasangan calon Kepala Daerah diperkirakan Januari
2025. (JJ)