×

Iklan

27 – 29 AGUSTUS PENDAFTARAN CALON WAKO-WAWAKO PADANG
KPU Padang Sosialisasikan Peraturan KPU No 8 Tahun 2024

11 Agustus 2024 | 22:25:40 WIB Last Updated 2024-08-11T22:25:40+00:00
    Share
iklan
KPU Padang Sosialisasikan Peraturan KPU No 8 Tahun 2024
SOSIALISASI Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di Santika Premiere Hotel Padang, Sabtu (10/08/2024)

Padang, Khazanah – Memasuki tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Sabtu (10/08/2024) di Santika Premiere Hotel Padang.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra tersebut dihadiri perwakilan dari BNN Sumbar, Kemenag Sumbar, KPID Sumbar, Diknas Kota Padang, KPP Pratama Padang Satu, Bawaslu dan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Padang, Partai Politik, media massa lokal dan Komisoner KPU Kota Padang beserta jajaran.

Dorri Putra dalam sambutannya mengatakan tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman yang sama dan komprehensif bagi partai politik berkenaan dengan regulasi serta persiapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024.

    “Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada partai politik tentang aturan pencalonan, sehingga prosesnya akan berjalan lancar sesuai ketentuan,” jelas Dorri.

    Terkait pendaftaran Pasangan Calon Wako dan Wawako Padang tahun 2024, Dorri menjelaskan jadwal pendaftaran dilaksanakan 27 – 29 Agustus 2024.

    “Sesuai jadwal, tinggal 17 hari lagi waktu yang tersedia untuk menyiapkan seluruh persyaratan pencalonan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024” ungkapnya.

    Sementara itu, Arset Kusnadi, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Padang menjelaskan teknis pendaftaran Calon Kepala Daerah tahun 2024 dilakukan melalui aplikasi SILON (Sistim Informasi Pencalonan)

    “Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan melalui aplikasi Silon, jadi partai politik harus menunjuk satu orang tenaga operator atau admin yang akan menginput seluruh berkas pendaftaran secara online,” ucap Arset, narasumber pada sosialisasi tersebut.

    Dalam paparannya, Arset yang juga Komisioner KPU Kota Padang menjelaskan sederet persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Daerah , diantaranya pasangan calon harus diusung oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Padang sesuai hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU.

    “Dari total 45 kursi, minimal pasangan calon harus mendapatkan 9 kursi dari 10 partai politik di DPRD Kota Padang atau 25% dari total suara partai, atau sekitar 116.854 suara, kemudian 1 partai hanya mengusung 1 pasangan calon” ujarnya.

    Salah satu syarat calon Kepala Daerah, lanjut Arset, tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana 5 tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Padang.

    “Pada pasal 14 ayat (2) huruf f dijelaskan bahwa calon tidak pernah terpidana lebih dari 5 tahun, ini merujuk Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) pada sidang Irman Gusman kemarin,” jelas Arset.

    Selanjutnya, Jefri Hariyanto, Ketua Devisi Hukum KPU Kota Padang sebagai narasumber kedua menambahkan bahwa calon Wako dan Wawako juga harus mengungundurkan diri jika terpilih sebagai calon anggota DPR, DPD atau DPRD, namun belum dilantik.

    “Walaupun belum dilantik setelah dinyatakan terpilih sebagai calon anggota DPR, DPD atau DPRD, tetap harus mengajukan surat pengunduran diri yang disertakan dalam berkas persyaratan,” ujar Jefri.

    Seluruh berkas persyaratan pencalonan tersebut, tambah Jefri diberikan dalam bentuk soft copy dan hard copy saat pendaftaran.

    “Pasangan calon saat pendaftaran harus membawa seluruh berkas asli atau foto copy yang telah dilegalisir,” tukas Jefri.

    Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran pasangan calon adalah Pemeriksaan Kesehatan pasangan calon Wako dan Wawako Padang tanggal 30 Agustus - 02 September 2024, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi berkas, penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.

    Sedangkan jadwal kampanye dilaksanakan 25 September - 23 November 2024, dilanjutkan masa tenang 24 hingga 26 November 2024 dan 27 November 2024 Pemungutan Suara serta Penghitungan Suara hingga 16 Desember 2024.

    Terakhir penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Untuk Pelantikan pasangan calon Kepala Daerah diperkirakan Januari 2025. (JJ)