Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyerahkan berkas perkara ke PN Tipikor Padang. |
Padang, Khazminang -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penuntutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Solok Selatan nonaktif, Muzni Zakaria.
Hari ini, Selasa (2/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) komisi antirasuah itu menyerahkan dakwaan dan berkas perkara lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang untuk segera disidangkan.
Dalam pantauan Khazminang saat penyerahan berkas tersebut, jaksa KPK mendatangi Pengadilan Negeri Padang sekira pukul 11.00 WIB dan langsung menuju meja registrasi dengan membawa beberapa berkas.
JPU KPK, Rikhi B. Maghas mengatakan, pelimpahan berkas tersebut atas nama Muzni Zakaria yang kini menjadi bupati nonaktif di Kabupaten Solok Selatan. Seiring dengan itu, penahanan Muzni Zakaria juga dipindahkan ke Mapolda Sumatera Barat.
"Tersangka sudah kita pindahkan dari rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta ke rutan Polda Sumbar, guna menjalani proses persidangan," kata dia kepada awak media.
"Selain itu juga, terdakwa sebelumnya Yamin Kahar, dalam kasus yang sama namun beda perannya. Saat ini telah berada di rutan Anak Air Padang. Dalam aturannya mereka harus dipisah, maka dari itu, kita memisahkannya," jelasnya.
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan, Muzni Zakaria diduga menerima jasa dan uang dari bos PT. Dempo Grup yang bernama Yamin Kahar (masih menjalani proses sidang) sebesar Rp125 juta, ditambah pinjaman pribadi senilai Rp3,2 miliar dan karpet masjid seharga Rp50 juta.
"Jadi dalam hal ini, Muzni Zakaria sebagai penerima dalam proyek Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan," ucapnya lagi.
Tak hanya itu, Jaksa KPK menyebutkan, perusahaan milik Yamin Kahar ditunjuk sebagai pemenang dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Ternyata di balik menangnya proyek tersebut ada pemberian," imbuhnya.
Dalam kasus ini, sudah 43 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK. Muzni Zakaria dijerat dengan dua dakwaan. pertama Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor dan dakwaan kedua pasal 11 Undang-undang Tipikor. Yaitu menerima uang atau barang atau berbuat tidak sesuai dengan kewajiban atau jabatannya.
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang, Rimson Situmorang menuturkan, berkas tersebut akan diserahkan kepada ketua pengadilan untuk segera ditunjuk majelis hakimnya.
"Setelah berkas kita terima, lalu ketua pengadilan yang menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun sebelum itu, tentu kita proses berkasnya, dan setelah lengkap segera kita sidangkan," pungkasnya. (Murdiansyah Eko)