×

Iklan


Korupsi Disdik Sumbar, 8 Orang Jadi Tersangka Termasuk Seorang Kepala Biro

28 Mei 2024 | 15:36:00 WIB Last Updated 2024-05-28T15:36:00+00:00
    Share
iklan
Korupsi Disdik Sumbar, 8 Orang Jadi Tersangka Termasuk Seorang Kepala Biro
Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar, salah satu menjabat Kepala Biro di kantor Gubernur

 

Padang, Khazanah – Setelah lama ditunggu publik, akhirnya Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan untuk SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Barat.

    “Ya, setelah memeriksa 37 orang saksi, kita menetapkan delapan orang tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar Hadiman kepada pers Selasa siang di kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jl Raden Saleh, Padang.

    Dari delapan orang yang jadi tersangka itu para wartawan menanyakan apakah ada nama pejabat tinggi atau Kepala Dinas? Aspidsus Hadiman menggeleng. Tapi ia menyebut satu nama pejabat eselon II di luar lingkungan Dinas Pendidikan yakni DRS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan  di lingkungan Setdaprov Sumbar.

    Selain DRS, tujuh tersangka lainnya adalah  R, (Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan), RA, (Guru SMK),  E (suplayer dari  CV Bunga Tri Dara), SU (suplayer dari CV Bunga Tri Dara), SY (suplayer dari CV Inovasi Global) dan BA (suplayer dari CV Sikabaluan Jaya Mandiri).

    Kenapa ada nama DRS yang kini jadi Kabiro Pemerintahan itu? “Ini terkait dengan posisinya ketika proyek ini dilaksanakan (2021) adalah sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat,” kata Hadiman menjawab pertanyaan pers.

    Pada berita sebelumnya disebutkan ada lima suplayer yang terlibat dengan pengadaan di Dinas Pendidikan SUmbar ketika itu. Satu lagi adalah CV Indontek Sentosa. Ketika hal itu dikoformasi kepada Aspidsus, Hadiman menyebutkan bahwa memang benar demikian. “Semestinya ada sembilan tersangka, tetapi DI dari CV Indotek Sentosa sudah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu,” kata dia.

    (Sebagaimana diatur dalam pasal 77 KUHPidana, Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”-red).

    Tindak lanjut dari pengumuman status tersangka bagi delapan orang ini, penyidik Kejaksaan sudah menyampaikan panggilan tertulisan kepada masing-masing pada hari Selasa ini. Tapi sejauh ini menurut Hadiman belum diputuskan apakah para tersangka akan ditahan atau diminta kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa.

    “Mereka akan diperiksa oleh para penyidik pada hari Jumat pekan ini,” kata dia.

    Kasus ini mulai tercium awal tahun lalu oleh penyelidik. Pers kemudian memberitakannya dan sempat mengait-ngaitkan dengan pejabat yang menjadi Kepala Dinas saat itu adalah adik mantan Gubernur Sumbar. Tapi nyatanya, tidak ada ketersangkutan Adib Alfikri dengan kasus ini.

    Kasus ini berawal dari diumumkannya tender pengadaan untuk keperluan praktik di beberapa SMK di bawah Dinas Pendidikan Sumbar. Total dana yang ada dalam pagu proyek adalah Rp18 miliar. Tapi penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumbar mencium adanya penggelembungan harga dan nilai pembelian dalam sejumlah item yang dipasok para suplayer tersebut. Akibatnya ditemukan kejanggalan atau selirih harga sampai Rp5,5 miliar pada keenam rekanan yang dinyatakan menang itu.

    Dari detail proyek tersebut terdapat empat kegiatan yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar).

    Kemudian pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.

    Ketiga adalah pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik)

    Terakhir adalah pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).

    Pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proyek pengadaan.

    "Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya mantan Kejari Kuansing ini.

    Upaya mencari bukti oleh penyelidik, sempat membuat cemas para pegawai di Dinas Pendidikan katika Jaksa menggeledah sejumlah ruangan di kantor Disdik. Bahkan penggeledaah pun dilanjutkan ke sejumlah ruangan di kantor Gubernur. n murdiansyah eko