Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman |
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Sumbar, salah satu menjabat Kepala Biro di
kantor Gubernur
Padang, Khazanah – Setelah lama ditunggu publik, akhirnya Jaksa
penyidik di Kejaksaan Tinggi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus
dugaan korupsi dana proyek pengadaan untuk SMK di Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
“Ya, setelah memeriksa
37 orang saksi, kita menetapkan delapan orang tersangka,” kata Asisten Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar Hadiman kepada pers Selasa siang di kantor
Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jl Raden Saleh, Padang.
Dari delapan orang
yang jadi tersangka itu para wartawan menanyakan apakah ada nama pejabat tinggi
atau Kepala Dinas? Aspidsus Hadiman menggeleng. Tapi ia menyebut satu nama
pejabat eselon II di luar lingkungan Dinas Pendidikan yakni DRS, yang saat ini
menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan
di lingkungan Setdaprov Sumbar.
Selain DRS, tujuh
tersangka lainnya adalah R, (Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan), RA, (Guru SMK), E (suplayer dari
CV Bunga Tri Dara), SU (suplayer dari CV Bunga Tri
Dara), SY (suplayer dari CV Inovasi Global) dan BA (suplayer
dari CV Sikabaluan Jaya Mandiri).
Kenapa ada nama DRS
yang kini jadi Kabiro Pemerintahan itu? “Ini terkait dengan posisinya ketika
proyek ini dilaksanakan (2021) adalah sebagai Kepala Unit
Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat,” kata Hadiman menjawab pertanyaan pers.
Pada berita sebelumnya
disebutkan ada lima suplayer yang terlibat dengan pengadaan di Dinas Pendidikan
SUmbar ketika itu. Satu lagi adalah CV Indontek Sentosa. Ketika hal itu
dikoformasi kepada Aspidsus, Hadiman menyebutkan bahwa memang benar demikian. “Semestinya
ada sembilan tersangka, tetapi DI dari CV Indotek Sentosa sudah meninggal dunia
beberapa waktu yang lalu,” kata dia.
(Sebagaimana diatur
dalam pasal 77 KUHPidana, “Kewenangan menuntut pidana
hapus, jika tertuduh meninggal dunia”-red).
Tindak lanjut dari
pengumuman status tersangka bagi delapan orang ini, penyidik Kejaksaan sudah
menyampaikan panggilan tertulisan kepada masing-masing pada hari Selasa ini.
Tapi sejauh ini menurut Hadiman belum diputuskan apakah para tersangka akan
ditahan atau diminta kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik untuk
diperiksa.
“Mereka akan diperiksa
oleh para penyidik pada hari Jumat pekan ini,” kata dia.
Kasus ini mulai
tercium awal tahun lalu oleh penyelidik. Pers kemudian memberitakannya dan sempat
mengait-ngaitkan dengan pejabat yang menjadi Kepala Dinas saat itu adalah adik
mantan Gubernur Sumbar. Tapi nyatanya, tidak ada ketersangkutan Adib Alfikri
dengan kasus ini.
Kasus ini berawal dari
diumumkannya tender pengadaan untuk keperluan praktik di beberapa SMK di bawah
Dinas Pendidikan Sumbar. Total dana yang ada dalam pagu proyek adalah Rp18
miliar. Tapi penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumbar mencium adanya penggelembungan
harga dan nilai pembelian dalam sejumlah item yang dipasok para suplayer
tersebut. Akibatnya ditemukan kejanggalan atau selirih harga sampai Rp5,5
miliar pada keenam rekanan yang dinyatakan menang itu.
Dari detail proyek tersebut terdapat empat kegiatan yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar).
Kemudian pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.
Ketiga adalah pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik)
Terakhir adalah pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).
Pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proyek pengadaan.
"Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya mantan Kejari Kuansing ini.
Upaya mencari bukti
oleh penyelidik, sempat membuat cemas para pegawai di Dinas Pendidikan katika
Jaksa menggeledah sejumlah ruangan di kantor Disdik. Bahkan penggeledaah pun
dilanjutkan ke sejumlah ruangan di kantor Gubernur. n murdiansyah eko