![]() |
Jakarta,
Khazanah – Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi
(UMP) 2024 akan naik dan diumumkan oleh kepala daerah selambat-lambatnya
pada 21 November 2023. Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga
mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 paling lambat
diumumkan pada 30 November 2023 atau akhir bulan ini.
"Kami meminta para
Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan
Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan
penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November
dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," kata Menaker
di Jakarta, Minggu (12/11).
Sementara
itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat
menyatakan angka ideal kenaikan UMP sebesar 25%. Namun menurutnya pihaknya memahami
kondisi para pelaku usaha saat ini yang menghadapi ketidakpastian, sehingga
tuntutan buruh untuk kenaikan UMP 2024 adalah sebesar 15%
"Kalau
bicara tentang realistis, sesungguhnya angkanya bukan 15% tapi 25%. Nah 25% itu
yang nyata, tetapi karena kami paham betul tentang kondisi para pelaku usaha
saat ini, maka kami munculkan angka 15%," ujar Mirah di Jakarta, Minggu
(12/11/2023).
Mirah
menjelaskan, angka 15% bukan angka yang muncul secara tiba-tiba. Usulan
tersebut didasarkan pada situasi dan kondisi ekonomi saat ini termasuk juga
peningkatan harga sejumlah komoditas pangan.
"Angka 15% tersebut itu bukan dari tiba-tiba dari langit
bimsalabim ada, tapi memang angka 15% itu angka yang memang kami juga
berdasarkan data-data dan hitungan yang secara realistis kami dapatkan dengan
situasi dan kondisi ekonomi situasi dan kondisi para pekerja buruh, kondisi
harga pangan yang luar biasa sangat tinggi," ujarnya.
Terlebih
menurutnya ada beberapa regulasi yang dianggap menyulitkan para pekerja di
tahun 2024 salah satunya aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram.
"Itu
salah satu contoh regulasi atau keputusan yang dibuat itu nyeleneh kalau
menurut saya,"
Sebelumnya
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan
naik.
Menanggapi
hal tersebut Mirah menyatakan, jika perhitungannya menggunakan rumus yang
tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang
Pengupahan, maka kenaikan UMP pada 2024 tidak akan lebih dari 5%
"Kalau
dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari
5% sampai 7%, jadi nggak mungkin dia di atas 5% nggak mungkin dia di atas
7%," ujarnya
Dia menjelaskan alasan kenapa kenaikan UMP 2024 diprediksi
tidak akan melewati angka 5%, sebab menurut Mirah di dalam rumusan perhitungan
UMP terbaru, ada komponen atau elemen yang disebut dengan nilai koefisien
tertentu.
"Nilai koefisien tertentu itu, itu yang bikin
membingungkan sebenarnya. Jadi ambigu juga ketika ada formula pertumbuhan
ekonomi plus inflasi tapi di satu sisi ada nilai koefisien nilai tertentu itu
yang bikin ambigu dan bikin pembatasnya itu,” lanjutnya.