×

Iklan


Kondisi Pelaku Usaha Tidak Menentu, Buruh Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 25%

13 November 2023 | 09:34:03 WIB Last Updated 2023-11-13T09:34:03+00:00
    Share
iklan
Kondisi Pelaku Usaha Tidak Menentu, Buruh Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 25%

Jakarta, Khazanah – Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan naik dan diumumkan oleh kepala daerah selambat-lambatnya pada 21 November 2023. Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023 atau akhir bulan ini.

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," kata Menaker di Jakarta, Minggu (12/11).

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan angka ideal kenaikan UMP sebesar 25%. Namun menurutnya pihaknya memahami kondisi para pelaku usaha saat ini yang menghadapi ketidakpastian, sehingga tuntutan buruh untuk kenaikan UMP 2024 adalah sebesar 15%

    "Kalau bicara tentang realistis, sesungguhnya angkanya bukan 15% tapi 25%. Nah 25% itu yang nyata, tetapi karena kami paham betul tentang kondisi para pelaku usaha saat ini, maka kami munculkan angka 15%," ujar Mirah di Jakarta, Minggu (12/11/2023).

    Mirah menjelaskan, angka 15% bukan angka yang muncul secara tiba-tiba. Usulan tersebut didasarkan pada situasi dan kondisi ekonomi saat ini termasuk juga peningkatan harga sejumlah komoditas pangan.

    "Angka 15% tersebut itu bukan dari tiba-tiba dari langit bimsalabim ada, tapi memang angka 15% itu angka yang memang kami juga berdasarkan data-data dan hitungan yang secara realistis kami dapatkan dengan situasi dan kondisi ekonomi situasi dan kondisi para pekerja buruh, kondisi harga pangan yang luar biasa sangat tinggi," ujarnya.

    Terlebih menurutnya ada beberapa regulasi yang dianggap menyulitkan para pekerja di tahun 2024 salah satunya aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram.

    "Itu salah satu contoh regulasi atau keputusan yang dibuat itu nyeleneh kalau menurut saya,"

    Sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.

    Menanggapi hal tersebut Mirah menyatakan, jika perhitungannya menggunakan rumus yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, maka kenaikan UMP pada 2024 tidak akan lebih dari 5%

    "Kalau dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari 5% sampai 7%, jadi nggak mungkin dia di atas 5% nggak mungkin dia di atas 7%," ujarnya

    Dia menjelaskan alasan kenapa kenaikan UMP 2024 diprediksi tidak akan melewati angka 5%, sebab menurut Mirah di dalam rumusan perhitungan UMP terbaru, ada komponen atau elemen yang disebut dengan nilai koefisien tertentu.

    "Nilai koefisien tertentu itu, itu yang bikin membingungkan sebenarnya. Jadi ambigu juga ketika ada formula pertumbuhan ekonomi plus inflasi tapi di satu sisi ada nilai koefisien nilai tertentu itu yang bikin ambigu dan bikin pembatasnya itu,” lanjutnya. Melihat rumusan perhitungan UMP terbaru, ia menilai bahwa kenaikan UMP tidak akan pernah melampaui angka 7%.