×

Iklan


Komplotan Karyawan Sekongkol Curi Kerupuk, Pemilik Toko Rugi Belasan Juta

14 Februari 2022 | 19:52:26 WIB Last Updated 2022-02-14T19:52:26+00:00
    Share
iklan
Komplotan Karyawan Sekongkol Curi Kerupuk, Pemilik Toko Rugi Belasan Juta

Payakumbuh, Khazminang.id-- Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus kompolotan pencuri kerupuk yang beraksi di Toko Ratu, sebuah gudang kerupuk di Jorong Piladang, Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.

Jangan salah, nilai hasil curiannya terbilang cukup besar, lebih kurang sekitar Rp 17 juta. Kompolotan penjahat itu masing-masing berinisial RJ (22), FS (33), HFM (35), Y (35) dan AD (37).

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Akno Pilindo mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan pemilik Toko Ratu kepada Polsek Akabiluru.

    "Awalnya korban ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Akabiluru dan dari laporan itu langsung kami tindaklanjuti," kata AKP Akno Pilindo kepada wartawan, Senin (14/2).

    Dijelaskan, terungkapnya aksi pencurian ini karena adanya telepon dari Neli, pelanggan tetap yang membeli berbagai macam kerupuk di toko tersebut kepada korban pada Minggu (6/2) lalu. Saat itu, Neli menyebutkan sudah dua kali membeli berbagai kerupuk dari AD dengan harga di bawah pasaran.

    Sebelumnya, pada Minggu (30/1) dan Kamis (3/2) lalu, Neli sudah mulai merasa curiga bahwa kerupuk dengan berbagai jenis adalah milik korban yang dikenalnya, karena tersangka AD adalah salah seorang karyawan Toko Rangkiang, di mana Toko Rangkiang adalah salah satu pelanggan tetap yang membeli barang dari toko milik korban.

    Mendapat laporan tersebut, korban pun langsung mengecek persediaan barang di gudang miliknya. Setelah melakukan pengecekan, didapati beberapa barang, kemudian korban kembali melakukan pengecekan pada karyawannya.

    Korban pun mencari tahu siapa karyawannya yang memuat barang pada Sabtu (29/1) dan pada Rabu (2/2). Setelah itu, didapati bahwa kelima tersangka  telah mekakukan pencurian berbagai kerupuk pada hari Sabtu dan Rabu dengan cara mengambil barang melebihi pesanan yang sudah ditentukan korban selaku pemilik toko.

    Kemudian, kelebihan dari barang yang mereka curi itulah yang dijual kepada Neli yang berada di Kota Solok dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Dengan berbekal telepon dari Neli, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Akabiluru dan ditindak lajuti oleh jajaran Polres Payakumbuh.

    "Saat ini kelima tersangka sudah ditahan bersama barang bukti di tahanan Mapolsek Payakumbuh untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (Lili Yuniati)