×

Iklan

PASCALIBUR LEBARAN
KI Sumbar Kembali Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi Publik

20 Mei 2022 | 14:56:14 WIB Last Updated 2022-05-20T14:56:14+00:00
    Share
iklan
KI Sumbar Kembali Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi Publik

Padang, Khazminang.id-- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik perdana setelah libur Lebaran, Kamis (19/5) kemarin.

"Ada dua sidang sengketa digelar hari ini dengan agenda berbeda. Satu pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan," ujar Komisioner Bidang Sengketa Informasi Publik KI Sumbar, Adrian Tuswandi.

Sidang pemeriksaan awal antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska, dengan Anggota Majelis Komisoner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi di Ruang Sidang KI Sumbar.

    "Sidang dengan pemeriksaan awal lanjutan, setelah memeriksa legal standing para pihak, kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar serta jangka waktu. Majelis Komisioner memutuskan putusan sela terhadap sengketa ini," ujar Nofal Wiska.

    Menurut Adrian, kewenangan relatif KI Sumbar tidak terpenuhi karena objek sengketa adalah informasi publik, tapi subjek sengketa yaitu termohonnya tidak tepat.

    "Ini kasus yayasan pendidikan mengelola SD swasta yang memungut biaya pendidikan, tapi disengketakan Pemko Bukittinggi, jadi tidak soal pokok perkaranya. Majelis meminta pemohon untuk mengajukan permohonan kembali ke sekolah dan keberatan informasi ke yayasan mengelola pendidikan itu," ujar Adrian. 

    Kuasa Pemerintah Kota Bukttinggi juga menjelaskan di persidangan awal, bahwa untuk sekolah swasta, kewenangan Dinas Pendidikan Pemko Bukittinggi hanya terkait kurikulum.

    Sedangkan sidang perdana Kamis pagi kemarin, Ketua Majelis Arif Yumardi dengan anggota Adrian dan Nofal Wiska memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan. 

    "Sengketa informasi publik antara masyarakat dengan LLDIKTI X diputus dengan amar menerima permohonan pemohon secara keseluruhan," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi. 

    Dalam amar putusan terkit termohon LLDIKTI X, majelis memerintahkan termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima para pihak. 

    "Dan memerintahkan termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi pemohon kepada badan publik yang berwenang atau mengusai informasi aquo 2x14 hari kerja sejak salinan putusan diterima," tegasnya.

    Kemudian, majelis komisioner juga memerintahkan pemohon untuk menggunakan informasi sesuai keguanaan dari permohonan informasi yang dimohonkan. (han)