Padang – Pengadilan Negeri (PN) Padang telah meminta
klarifikasi pada hakim yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap
dua orang advokat perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Hasilnya,
sang hakim berinisil B itu membenarkan perbuatannya sebagaimana yang terdengar dalam
rekaman suara yang beredar di media sosial.
Karena peristiwa tersebut sudah dilaporkan LBH Padang ke
Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Sumbar, juga sudah dilaporkan ke Polda Sumbar, maka
PN Padang menunggu tindak lanjut penanganan kasusnya oleh kedua institusi
tersebut. Sebab sampai saat ini, PN Padang belum menerima laporan resmi, hanya
berdasarkan pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial.
“Sang hakim B mengakui perbuatannya. Tetapi kita belum
mengambil tindakan terhadap hakim tersebut yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman,”
kata Ketua PN Padang, Syafrizal yang didampingi Wakil Ketua PN AFS. Dewantoro,
Humas PN Juandra dan beberapa hakim lainnya saat menggelar jumpa pers, Sabtu
(08/06/2024) di kantornya.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan KY
terhdap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim B. Secara berjenjang,
pihaknya juga membuat laporan melalui Pengadilan Tinggi Padang. Laporan tersebut
akan sampai ke pengawas internal PN yaitu Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah
Agung (MA). Sedangkan sanksi yang akan dijatuhkan sangat tergantung dari tingkat
kesalahannya.
“Jika terbukti melanggar etik maka sanksi akan diberikan
oleh Bawas MA sesuai tingkat kesalahannya, kesalahan berat, sedang atau ringan.
Jika kesalahan berat, bisa saja berupa pemecatan,” terang Syafrizal.
Begitu pula untuk laporan LBH ke Polda Sumbar, pihaknya
juga bersifat menunggu perkembangan perkaranya. Biarkan polisi memeriksa dan membuktikan
ada atau tidak tindak pidana pengancaman seperti yang dilaporkan.
Dari informasi yang diperolehnya, laporan LBH ke KY disampaikan
pada Rabu (05/06/2024) bertepatan dengan dugaan tindak pidana pengancaman itu
terjadi. Sedangkan laporan ke Polda Sumbar disampaikan LBH pada Kamis (06/06/2024).
“Masalah ini menjadi viral bertepatan dengan suasana hari
libur, jadi kita belum dapat informasi baik dari KY Sumbar maupun Polda Sumbar,”
katanya.
Untuk laporan LBH ke KY, ini adalah yang kedua kali. Sebelumnya,
hakim B juga sudah dilaporkan ke KY karena dinilai melanggar kode etik saat menyidangkan
perkara asusila. Dalam perkara asusila itu, LBH Padang sebagai kuasa hukumnya. Diduga
hakim B memeriksa saksi korban seorang perempuan dengan melontarkan kata-kata
yang merendahkan martabatnya.
“Dalam kasus ini, KY sudah memeriksa saksi-saksi, tetapi
hakim B belum diperiksa KY,” katanya.
PN
Padang Terbuka untuk Semua
Syafrizal juga sangat menyayangkan dalam permasalahan ini,
LBH Padang menyebut institusi PN Padang tidak ramah perempuan hanya karena
bermasalah dengan satu orang. Tudingan itu sangat merugikan PN Padang.
“PN Padang sangat ramah terhadap perempuan,” tegasnya.
Pihaknya sangat terbuka dalam menerima laporan dan
pengaduan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya. Begitu juga dengan
kasus ini, pihaknya berharap dapat diselesaikan dengan baik-baik. Untuk itu,
pihaknya sudah membangun komunikasi dengann LBH Padang, tetapi tidak mendapat
tanggapan.
“Staf kami sudah menghubungi LBH untuk mengupayakan penyelesaian,
tetapi tidak ditanggapi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang hakim pada
Pengadilan Negeri Padang dilaporkan ke Polda Sumbar oleh aktivis sekaligus
advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Dalam Surat Tanda Terima
Laporan (STTL) tertanggal 6 Juni 2024 itu, disebutkan sang hakim berinisial B diduga
telah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335
KUHPidana.
Menurut pelapor Decthree Ranti Putri, peristiwa
pengancaman tersebut terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, Ranti dan rekannya Anisa Hamda sedang menunggu antrean jadwal sidang PHI
di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Padang. Keduanya dihampiri oleh sang
hakim yang tidak mengenakan toganya dan langsung mengambil foto keduanya.
“Saya bertanya pada sang hakim untuk apa dirinya difoto.
Sang hakim menjawab kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya. Masih ada 2
tahun lagi saya di sini, jangan macam-macam sama saya. Kalau terjadi apa-apa
laporan KY, awas kamu, kalau nggak, ingat ada foto kamu. Kalau kamu laki-laki
sudah saya ladiang kamu,” ujar Ranti menirukan ucapan sang hakim tersebut kepada
para wartawan ketika menggelar jumpa pers, Jumat (07/06/2024) di Padang. (devi/eko
murdiansyah)