Ketua MK bersama civitas akademika UNP |
Padang, Khazminang.id – Menegakkan hukum belum
tentu menegakkan keadilan, akan tetapi menegakkan keadilan bisa saja menyimpang
hukum. Maka tugas Mahkamah
Konstitusi adalah menegakkan hukum dan menegakkan keadilan.
Menurut Ketua MK, Anwar Usman di Padang, makna pengadilan mengadili sama dengan MK yakni selalu memulai kalimat
putusan 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' yang berarti
tanggung jawabnya langsung kepada Allah.
Berbicara di hadapan civitas akademika
Universitas Negeri Padang (UNP) di Padang, Anwar menjelaskan sepurat tugas MK sesuai pasal 24 ayat 1,
UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ketua MK menjekaskan
bahwa keadilan itu
berlaku universal, maka pada hakikatnya pengadilan
tertinggi adalah pengadilan hati nurani
yang berarti keadilan hanya bisa lahir dari hati nurani yang bersih.”Putusan dibuat majelis hakim setelah merenung
dalam-dalam bahwa seluruh dosa atas kesalahan mengambil keputusan akan
ditanggungnya,” kata dia.
Tupoksi MK sesuai pasal 24 C ayat 1 UUD 1995 yakni mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir.Ini mednyiratkan bahwa
setelah putusan MK tidak ada lagi peradilan berikut untuk mebuji putusan
tersebut. Ia bersidat final. MK menguji sesuatu undang-undang apakah
sesuai atau berlawanan dengan UUD 1945.
Kehadiran Ketua MK di
kampus UNP juga untuk memberi dukungan penuh kepada UNP yang akan membuka
Fakultas Hukum. Ini merupakan kunjungan kedua Dr. H. Anwar Usman, S.H.,
M.H ke kampus UNP.
Dikutip dari laman
humas UNP, Rektor Ganefri menyampaikan
bahwa saat ini UNP berencana akan mendirikan fakultas hukum khususnya progam
studi ilmu hukum yang yang Insya Allah dalam waktu dekat ini akan di didaftarkan.
Prof. Ganefri berharap saat meresmikan fakultas hukum khususnya ilmu hukum di UNP nanti, ketua Mahkamah Konstitusi RI dapat hadir secara langsung. (novrizal sadewa)