×

Iklan


Ketua DPD RI Kecam Penganiayaan Wartawan di Jatim

31 Maret 2021 | 14:34:12 WIB Last Updated 2021-03-31T14:34:12+00:00
    Share
iklan
Ketua DPD RI Kecam Penganiayaan Wartawan di Jatim

Jakarta, Khazminang.id – Masih seputar penganiayaan wartawan di Jawa Timur oleh oknum pengawal Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak. Kasus itu mendapat perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla mengecam keras kejadian tersebut dan meminta aparat hukum mengusutnya sampai tuntas, seraya menghimbau agar semua pihak dapat memberikan kesempatan untuk para wartawan melaksanakan tugas jurnalistiknya. 

"Saya menyesalkan peristiwa dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan aparat hukum dan keamanan sipil terhadap seorang wartawan. Apalagi wartawan itu tengah menjalankan tugasnya, yaitu melakukan reportase investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK," tuturnya, Rabu (31/3/2021).

    Menurut LaNyalla kejadian ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Jika kemudian banyak pihak mengecam tindakan yang dilakukan oleh sang Direktur bersama para pengawalnya terhadap wartawan Tempo, Nurhadi, menurut LaNyala adalah wajar. "Kejadian itu tidak mesti terjadi, dan ketika terjadi maka tentu menimbulkan banyak reaksi dan kecaman yang meluas,” ujar senator dari Jawa Timur itu.

    Ketua DPD meminta kepada aparat di manapun berada untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan terhadap para wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.  “Stop kekerasan terhadap pers," ujar dia.

    Dari Surabaya diperoleh kabar bawah kasus penganiayaan yang dialami wartawan Tempo Nurhadi itu kini diproses oleh Polda Jatim,. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa Nurhadi. Pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang telah terjadi.

    “Kami juga akan melakukan semua kegiatan penyidikan secara transparan. Dan kami juga sudah menyampaikan ke perwakilan media yang sudah bertemu dengan kami untuk mengawal sama-sama sehingga kasusnya bisa selesai,” tegas Kapolda Nico.

    Kejadian yang dialami oleh wartawan Nurhadi bermula ketika ia mendatangi Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji untuk mengonfirmasi perihal kasus dugaan suap yang sedang ditangani KPK dimana Angin disebut-sebut namanya.

    Sayangnya, Nurhadi datang pada saat Angin Prayitno Aji sedang melaksanakan pesta pernikahan anaknya dengan anak mantan Karoren Polda Jatim, Kombespol Achmad Yani. Para pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan tersebut.

    Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

    Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya  lima tahun enam bulan penjara. (syaf al/tmp)