Kuala Lumpur sepi selama lockdown |
Kuala Lumpur, Khazminang.id – Malaysia memberlakukan pengetakan aktivitas
masyarakat dalam rangka lockdown
dengan sangat ketat. Jika ada yang melanggar, hukumannya, ya dipenjara untuk
beberapa hari.
Hari ini saja(Rabu/24/3) dilaporkan oleh koran Berita Harian, sebanyak 54 orang ditangkap setelah terbukti melakukan berbagai tindak pidana yang melanggar prosedur operasi standar (SOP).
Menguktip bharian.com.my, Menteri
Keamanan Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan mereka –para pelanggar itu-- semua
ditahan.
Dia mengatakan bahwa para pelanggar itu ditemukan melakukan pelanggaran
karena gagal menyediakan peralatan / catatan diri / pelanggan (21); tidak
memakai masker wajah (17); lintas negara bagian / kabupaten tanpa izin (enam);
kegiatan pusat hiburan (lima); tidak dipenjara secara fisik (tiga) dan satu
setiap pelanggaran karena melanggar perintah karantina dan memasuki wilayah
Perintah Pengawasan Gerakan Ketat (PKPD—sama dengan kawasan lockdown) tanpa izin.
"Satgas Operasi Kepatuhan yang dipimpin
oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) kemarin melakukan 67.974 inspeksi,
untuk memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap SOP Perintah Pengendalian
Gerakan (PKP).
Sebanyak 3.888 Tim Kepatuhan yang melibatkan
16.242 anggota memantau 5.938 restoran, supermarket (4.613), bank (2.714),
pedagang asongan (4.199), pasar umum / petani (133), pabrik (2.768) dan kantor
pemerintah (1.025).
"Pantau juga tempat ibadah (257), tempat
rekreasi (18.554), terminal angkutan darat (3.344), terminal angkutan air
(1.851) dan terminal angkutan udara (1.011)," ujarnya dalam keterangan
pers hari ini.
Dikatakannya, Op Benteng yang dilakukan kemarin menangkap 18 orang pendatang gelap (PATI) dan menyita satu perahu / kapal dan 11 kendaraan darat.
Ia mengatakan, pihak berwenang juga mendeteksi
131 kapal / kapal di perairan nasional melalui delapan kegiatan penampakan PDRM, Angkatan Bersenjata Malaysia (ATM), Badan Penegakan Maritim
Malaysia (APMM) dan Badan Keamanan Perbatasan Malaysia (AKSEM) serta instansi lain. Pengamanan lainnya juga melakukan 266 blokir jalan.
Ismail mengatakan total 3.428 orang asing
menjalani tes skrining COVID-19 kemarin, dengan 11 di antaranya dinyatakan
positif.
Dia mengatakan, secara kumulatif Kementerian
Sumber Daya Manusia (MOHR) menginformasikan, sebanyak 644.425 tenaga kerja
asing telah menjalani uji skrining COVID-19 yang melibatkan 33.440 pemberi
kerja.
“Dari jumlah itu, sebanyak 9.971 orang
dipastikan positif COVID-19 sedangkan 634.454 lainnya negatif.
“Hingga saat ini, sebanyak 1.534 klinik
dilibatkan dalam program skrining ini. Seperti yang diumumkan, tes skrining
COVID-19 wajib bagi seluruh TKA mulai 1 Februari 2021,” ujarnya. (eko/bhmc)