×

Iklan

PATUT DITIRU INDONESIA
Ketat Disiplin Covid di Malaysia, Yang Melanggar Dipenjara

24 Maret 2021 | 21:20:00 WIB Last Updated 2021-03-24T21:20:00+00:00
    Share
iklan
Ketat Disiplin Covid di Malaysia, Yang Melanggar Dipenjara
Kuala Lumpur sepi selama lockdown

Kuala Lumpur, Khazminang.id – Malaysia memberlakukan pengetakan aktivitas masyarakat dalam rangka lockdown dengan sangat ketat. Jika ada yang melanggar, hukumannya, ya dipenjara untuk beberapa hari.

Hari ini saja(Rabu/24/3) dilaporkan oleh koran Berita Harian, sebanyak 54 orang ditangkap setelah terbukti melakukan berbagai tindak pidana yang melanggar prosedur operasi standar (SOP).

    Menguktip bharian.com.my, Menteri Keamanan Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan mereka –para pelanggar itu-- semua ditahan.

    Dia mengatakan bahwa para pelanggar itu ditemukan melakukan pelanggaran karena gagal menyediakan peralatan / catatan diri / pelanggan (21); tidak memakai masker wajah (17); lintas negara bagian / kabupaten tanpa izin (enam); kegiatan pusat hiburan (lima); tidak dipenjara secara fisik (tiga) dan satu setiap pelanggaran karena melanggar perintah karantina dan memasuki wilayah Perintah Pengawasan Gerakan Ketat (PKPD—sama dengan kawasan lockdown) tanpa izin.

    "Satgas Operasi Kepatuhan yang dipimpin oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) kemarin melakukan 67.974 inspeksi, untuk memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap SOP Perintah Pengendalian Gerakan (PKP).

    Sebanyak 3.888 Tim Kepatuhan yang melibatkan 16.242 anggota memantau 5.938 restoran, supermarket (4.613), bank (2.714), pedagang asongan (4.199), pasar umum / petani (133), pabrik (2.768) dan kantor pemerintah (1.025).

    "Pantau juga tempat ibadah (257), tempat rekreasi (18.554), terminal angkutan darat (3.344), terminal angkutan air (1.851) dan terminal angkutan udara (1.011)," ujarnya dalam keterangan pers hari ini.

    Dikatakannya, Op Benteng yang dilakukan kemarin menangkap 18 orang pendatang gelap (PATI) dan menyita satu perahu / kapal dan 11 kendaraan darat.

    Ia mengatakan, pihak berwenang juga mendeteksi 131 kapal / kapal di perairan nasional melalui delapan kegiatan penampakan  PDRM, Angkatan Bersenjata Malaysia (ATM), Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) dan Badan Keamanan Perbatasan Malaysia (AKSEM) serta instansi lain.  Pengamanan lainnya juga melakukan 266 blokir jalan.

    Ismail mengatakan total 3.428 orang asing menjalani tes skrining COVID-19 kemarin, dengan 11 di antaranya dinyatakan positif.

    Dia mengatakan, secara kumulatif Kementerian Sumber Daya Manusia (MOHR) menginformasikan, sebanyak 644.425 tenaga kerja asing telah menjalani uji skrining COVID-19 yang melibatkan 33.440 pemberi kerja.

    “Dari jumlah itu, sebanyak 9.971 orang dipastikan positif COVID-19 sedangkan 634.454 lainnya negatif.

    “Hingga saat ini, sebanyak 1.534 klinik dilibatkan dalam program skrining ini. Seperti yang diumumkan, tes skrining COVID-19 wajib bagi seluruh TKA mulai 1 Februari 2021,” ujarnya. (eko/bhmc)