×

Iklan


Kesulitan Minta Dokumen SP3, Pasutri 'Gugat' Polsek Sungai Pagu ke KI Sumbar

06 Desember 2022 | 15:18:20 WIB Last Updated 2022-12-06T15:18:20+00:00
    Share
iklan
Kesulitan Minta Dokumen SP3, Pasutri \

Padang, Khazminang.id-- Yufriadi dan Nurlan Afriani, pasangan suami istri duduk sebagai pemohon pada sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (6/12).

Sidang sengketa agenda awal berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik itu, dipimpin Adrian Tuswandi dan dua anggota Majelis Komisioner KI Sumbar, Nofal Wiska dan Arif Yumardi dihadiri pemohon tanpa kehadiran termohon karena masih berkoordinasi dengan pimpinannya.

"Ada empat hal pemeriksaan pada sidang awal ini, yakni kompetensi relatif, kompetensi absolut KI Sumbar, legal standing pemohon dan termohon serta jangka waktu sejak permohonan keberatan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik," kata Adrian Tuswandi.

    Menurut Adrian, sidang yang digelar tanpa kehadiran termohon, tidak menjadi halangan bagi majelis komisioner untuk melanjutkan proses pemeriksaan sidang awal.

    Yufriadi selaku pemohon mengatakan, permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan ke KI Sumbar untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan polisi yang dilaporkannya dengan nomor STTP 21/II/2022 ke Polsek Sungai Pagu tertanggal 23 Februari 2022.

    "Kami mengajukan laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang kami sendiri adalah korbannya. Tapi setelah diproses, yang terbit Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)," kata Yufriadi.

    "Dan surat itu tidak pula disampaikan ke kami meski sudah kami mohonkan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik," ujar Yufriadi di persidangan.

    Terkait hal itu, pasangan suami istri dari Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan ini mengaku sudah mengadu ke mana-mana. Mulai ke Propam Polda Sumbar, hingga ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

    "Lalu kami menggunakan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan memohon informasi atas SP3, SP2HP dan klarifikasi Polsek terbitkan SP3, tetap tidak diberikan," katanya.

    "Kami mohon majelis komisioner memberikan keputusan terbaik terhadap permohonan kami ini," ujar Yufriadi dan Nurlan Afriani bergantian di persidangan.

    Sidang diskors untuk pemeriksaan selanjutnya. Majelis Komisioner KI Sumbar di persidangan berikutnya meminta Polsek Sungai Pagu selaku termohon, agar hadir untuk dilakukan mediasi atas register sengketa itu.

    "Karena di Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010, untuk informasi dan dokumentasi tentang SP3 tidak menjadi informasi dikecualikan," ujar Adrian sambil mengetok palu tanda sidang diskors. (han)