×

Iklan


Kemenkes Jawab Petisi 'Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi'

09 September 2021 | 18:02:35 WIB Last Updated 2021-09-09T18:02:35+00:00
    Share
iklan
Kemenkes Jawab Petisi \
Petisi 'Batalkan Kartu Vaksin Sebagai Syarat Administrasi', telah ditandatangani oleh 30.553 orang.

Jakarta, Khazminang.id-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim sertifikat bukti vaksin Covid-19 pada aplilasi PeduliLindungi sebagai syarat administrasi, bertujuan untuk keselamatan warga.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan kebijakan itu juga diterapkan agar laju penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan.

Hal tersebut disampaikan Siti Nadia merespons petisi yang dibuat masyarakat dengan judul 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi' di situs change.org.

    "Kartu vaksin yang berada di aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan untuk perjalanan, masuk mal dan restoran, serta sejumlah aktivitas lain bertujuan memberikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik," kata Nadia dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (9/9).

    Nadia menyebut berdasarkan hasil evaluasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi per Senin (6/9), sebanyak 1.625 orang positif Covid-19 masih beraktivitas di ruang publik. Oleh sebab itu, kata Nadia, syarat administrasi itu harus diterapkan.

    "Ini tentu saja membahayakan keselamatan orang-orang yang ada di sekitarnya," ujarnya.

    Nadia mengakui ada sejumlah warga yang memiliki komorbid sehingga belum bisa melaksanakan vaksinasi dan mendapat bukti vaksin di PeduliLindungi. Namun, kata dia, jumlah kelompok tersebut tidak banyak.

    Menurutnya, warga yang mempunyai komorbid bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter. Ia menyebut vaksinasi terhadap warga dengan komorbid bisa menunggu hasil keputusan dokter.

    "Kita tahu vaksin kan malah ada yang diberikan utuk yang punya komorbid, hanya sebagian kecil dari yang komorbid ditunda utuk mendapatkan vaksinasinya," ujarnya.

    "(Harus) mendapatkan keterangan dari dokter yg merawat penyakitnya selama ini untuk mendapatkan kepastian surat layak tidaknya mendapatkan vaksinasi," kata Nadia menambahkan.

    Selain itu, kata Nadia, menyatakan warga dengan komorbid yang tidak bisa menjalani vaksinasi masih bisa beraktivitas di luar rumah. Namun, warga tersebut harus meminta keterangan dari dokter yang merawatnya.

    "Kalau karena komorbid, minta surat keterangan dari spesialis yang merawatnya selama ini dan ini bisa digunakan saat melakukan perjalan," katanya.

    Dukungan terhadap petisi terkait penolakan kartu vaksin sebagai syarat administrasi perjalanan terus meningkat. Berdasarkan pantauan Khazminang.id, hari ini, Kamis (9/9) pukul 18.00 WIB, jumlah orang yang menandatangani petisi tersebut mencapai 30.553 orang.

    Pembuat petisi, Lilis menilai syarat kartu vaksin untuk tidak bisa diterapkan secara general. Ia menyebut beberapa pihak tak bisa melakukan vaksinasi dengan alasan tertentu, seperti mempunyai komorbid. (han/cnn)