×

Iklan

PENGGUNA DAN PEMBUAT SKD PALSU TERANCAM PIDANA
Kelulusan 69 Calon Siswa SMA di Padang Panjang Dibatalkan, Kok Bisa?

13 Juli 2020 | 00:01:44 WIB Last Updated 2020-07-13T00:01:44+00:00
    Share
iklan
Kelulusan 69 Calon Siswa SMA di Padang Panjang Dibatalkan, Kok Bisa?
Ilustrasi pemalsuan dokumen. IST

Padang, Khazminang.id-- Polemik seputar masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Online SMA dan SMK, terus bergulir. Di Kota Padang Panjang, 69 orang siswa yang dinyatakan lulus, namun terbukti melampirkan surat keterangan domisili (SKD) palsu, kelulusannya telah dibatalkan. Kini, kasus itu bahkan mulai merembet ke ranah hukum.

“Ada 78 kasus/ calon siswa yang terindikasi menggunakan dokumen berupa SKD palsu. 69 di antaranya sudah dibatalkan kelulusannya. Sembilan lainnya masih dalam proses pendalaman,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang, Tabrani didampingi Kadis Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim kepada khazminang.id, Minggu (12/7).

Tabrani mengatakan, secara administrasi, SKD bukan menjadi tanggungjawab dan kewenangan Dinas Pendidikan. Namun karena efek dari SKD telah mengakibatkan banyak anak-anak dari Padang Panjang yang akhirnya tak bersekolah, maka Walikota Padang Panjang, Fadly Amran juga sudah mengumpulkan camat dan jajaran untuk dimintai klarifikasi.

    Sebagaimana diketahui, sebelumnya terungkap adanya temuan yang berangkat dari pengaduan masyarakat melalui Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, terkait dugaan pemalsuan SKD yang dilakukan oleh Camat Padang Panjang Timur. Bahkan, Camat Padang Panjang Timur sendiri telah dipanggil ke Disdikprov untuk menjelaskan masalah tersebut.

    Ketua PPDB SMA SMK dan SLB Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto menegaskan akan memberikan sanksi bagi yang terbukti melakukan pemalsuan SKD. Karena kasus pemalsuan SKD diatur dalam Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri.

    "Maka terhadap pelanggaran tersebut, diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Disdikprov sendiri telah berkomitmen, akan membatalkan kelulusan siswa, walaupun telah dinyatakan lulus seleksi," ujarnya.

    Ia mengatakan, Disdik Sumbar telah membuat tahapan-tahapan. Pihaknya tentu menerima dokumen yang ada tanda tangan dan cap dari lurah dan tanda tangan camat disitu. Hal itu tentu sudah legal.

    “Kalau seandainya terbukti dia pakai data dan dokumen palsu, Disdik Sumbar akan batalkan anaknya sekolah di sana, itu surat pernyataan yang kita buat, sudah pasti kita batalkan. Pihak yang bersangkutan harus bertanggungjawab, karena masyarakat tersebut juga sudah menandatangani surat pernyataan,” katanya.

    Sementara bagi orang tua yang mengadukan ada kasus pemalsuan tersebut ia belum bisa mengambil tindakan dengan segera. Sebab belum ada pembuktian dari yang berwenang kalau mereka memalsukan dokumen. “Bagaimana bisa kami batalkan, keputusan benar atau tidak saja belum ada, proses dulu,” katanya.

    Ia mengatakan tidak bisa sewenang saja memutuskan, apalagi yang mengeluarkan surat adalah lurah dan camat yang juga bagian dari pemeritah. Pihaknya juga menghargai pemerintahan tingkat lurah dan camat tersebut.

    Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri mendukung penegakan hukum terhadap oknum masyarakat yang memalsukan dokumen data kependudukan atau surat domisili untuk bisa mendaftar pada PPDB tingkat SMA dan SMK. Karena sebutnya, kewenangan untuk memutuskan keabsahan sebuah dokumen, adalah ranah penegak hukum.

    “Kita mendukung ada masyarakat yang membawa ke ranah hukum. Karena memang, Disdik tidak berwenang mengurus status kependudukan para pendaftar. Silakan proses secara hukum bagi yang merasa dirugikan, kita mendukung,” katanya.

    Sebelumnya, Ombudsman menemukan adanya indikasi pemalsuan SKD yang diterbitkan oleh Camat Padang Panjang Timur.

    Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, masyarakat merasa ada pergerakan yang aneh, dari komposisi pengumuman sementara atau uji publik yang terdapat pada website PPDB Sumbar, khususnya untuk SMA 1 Padang Panjang.

    "Mereka yang tadinya lolos, tiba-tiba gagal lolos, atau terlempar dari zona terdekat. Penyebabnya ada sekitar 20 lebih SKD yang masuk. Dan SKD itu, secara zona dekat ke SMA 1 Padang Panjang," terangnya.

    Dilanjutkannya, dari keterangan pelapor kepada Ombudsman, mereka yang terindikasi curang mengganti alamat domisili sehingga menjadi lebih dekat dengan sekolah.

    "Kemarin, indikasi tersebut telah diteruskan ke Disdikprov Sumatera Bara. Dan hari ini, kami dapat penjelasan dari Ketua PPDB Pak Suryanto, mereka yang terindikasi pemberikan keterangan atau SKD palsu tersebut kelulusannya telah dibatalkan," ujarnya.

    Tidak hanya di Padang Panjang, sebagian masyarakat juga melaporkan indikasi yang sama terjadi di Kota Padang. Di SMA 1 Padang misalnya, setelah dilakukan verifikasi kelapangan dan ditanya ke tetangga, namun tentangga tak mengenal sang anak. Hal yang sama, juga terjadi pada SMA 10 dan SMA 3.

    "Masyarakat mengeluh, karena tiba-tiba banyak yang menggunakan SKD. Anehnya, SKD dengan jumlah mencapai puluhan itu, hanya terjadi di beberapa sekolah, yang dulu disebut unggul atau favorit," terangnya.

    Selain itu, ada rumah yang telah disewakan, namun masih dijadikan tempat tinggal dalam SKD oleh yang punya rumah. "SKD juga digunakan oleh anak pejabat, tapi semua indikasi sedang diperiksa. Semua data dan indikasi pemalsuan tersebut, telah diserahkan ke sekolah/Disdikprov untuk diverifikasi," terangnya.

    Anggota Komisi X DPRI, dr H. Suir Syam yang dihubungi tadi malam, meminta semua pihak menyikapi persoalan itu dengan serius. Khusus dengan temuan SKD palsu di Kota Padang Panjang, yang berbuntut dibatalkannya kelulusan para calon siswa, dia meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara tuntas.

    “Ini harus diusut tuntas. Aparat jangan segan-segan untuk menindak tegas jika didapati adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait masalah ini,” tegas Walikota Padang Panjang dua periode itu.

    Praktisi hukum Sumbar, Rimaison Syarif yang dihubungi terpisah mengatakan, pihak-pihak yang terbukti menggunakan SKD palsu, bisa dipidana. "Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013, sudah dijelaskan soal pemalsuan surat keterangan domisili ini. Pelakunya bisa dipidana, karena ini jelas pemalsuan data" kata Rimaison.

    Rimaison menyebutkan, dalam UU itu dijelaskan, jika ancaman bagi pengguna surat keterangan domisili palsu itu adalah 6 tahun penjara. "Bagi orangtua yang menggunakan surat keterangan domisili ini bisa dijerat pidana 6 tahun," katanya.

    Sedangkan untuk orang atau badan yang mengeluarkan surat itu bisa dikenai pidana 10 tahun. Kemudian untuk perantara pembuatan surat keterangan domisili palsu itu bisa dijerat 7 tahun penjara. "Jadi, tidak bisa main-main dalam surat keterangan domisili,” tandas Rimaison. **

    (RINA/PAUL/RYN)