×

Iklan


Kejati Sumbar Tangani 5 Perkara: 2 Masih Penyelidikan, 3 Sudah Tahap Penyidikan

22 Juli 2020 | 18:18:33 WIB Last Updated 2020-07-22T18:18:33+00:00
    Share
iklan
Kejati Sumbar Tangani 5 Perkara: 2 Masih Penyelidikan, 3 Sudah Tahap Penyidikan
Kepala Kejati Sumbar, Amran didampingi Wakil Kepala, Yusron dan para asisten lainnya saat jumpa pers di Kejati Sumbar, Rabu (22/7).

Padang, Khazminang-- Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) sedang menangani sedikitnya lima perkara yang terjadi di Sumbar. Dari perkara tersebut, tiga di antaranya sudah masuk ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan.

"Di antaranya, tiga dik (penyidikan) dan dua lid (penyelidikan)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Amran didampingi Wakil Kepala, Yusron dan para asisten lainnya saat jumpa pers dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 di Kejati Sumbar, Rabu (22/7).

Kendati telah membeberkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara-perkara tersebut, namun pihaknya tidak bisa terlalu mengekspos perkara tersebut karena belum masuk ke ranah penuntutan. Hal itu sesuai aturan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Dia membeberkan, satu dari tiga kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan itu, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana infak Masjid Raya Sumbar, UPZ Tuah Sakato tahun 2018, APBD Biro Bina Mental dan Kesra tahun 2019 dan sisa dana PHBI tahun 2018, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar.

    "Tak hanya itu, ada satu kasus yang sudah dipercepat penanganannya, yaitu penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar," tambah dia.

    Dijelaskannya, dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam penanganan perkara, tentunya harus memenuhi protokol kesehatan karena saat ini pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

    "Saksi yang bersedia dipanggil untuk diperiksadalam penangan perkara, harus mencuci tangan, memakai masker, dalam keadaan sehat. Artinya protokol kesehatan tetap dilakukan," ujarnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, meskipun dunia masih dilanda wabah Covid-19, termasuk Indonesia, tak membuat seluruhnya terhenti, termasuk pelayanan kepada masyarakat dan penanganan kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan.

    "Sepanjang tahun 2020 penangan perkara tetap berjalan, tidak ada yang terhenti. Hanya saja, karena saat ini masih pandemi Covid-19, tentu harus berhati-hati dalam menanganinya," lanjut dia.

    Ia menjelaskan, dalam HBA ke-60, Kejagung RI memerintahkan delapan tugas harian. Pertama, tanamkan jiwa Adhyaksa sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Kedua, rapatkan barisan untuk terus bergerak dan berkarya dalam korps Adhyaksa.

    Ketiga, wujudkan penegakan hukum, berkeadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat. Keempat, tingkatkan pelayanan terhadap publik.

    Kelima, segera beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui protokol kesehatan. Keenam, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam menangani Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional.

    "Ketujuh, wujudkan netralitas indenpensi dan peran aktif pelaksanaan Pilkada. Terakhir, jaga citra kewibawaan aparatur kebijakan, melalui integritas dan profesionalisme," pungkasnya. (Murdiansyah Eko)