×

Iklan

PERWAKO DIUBAH BERAKIBAT PAD NIHIL
Kejari Telaah Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Kios di Pasar Raya Padang

16 Desember 2020 | 15:20:37 WIB Last Updated 2020-12-16T15:20:37+00:00
    Share
iklan
Kejari Telaah Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Kios di Pasar Raya Padang
Faisal melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan di blok I lantai 1 Pasar Raya Padang ke Kejaksaan Negeri Padang beberapa waktu lalu.

Padang, Khazminang.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akhirnya merespon laporan salah seorang pedagang Pasar Raya Padang yakninya Faisal (50), atas dugaan penyimpangan pembangunan dan pengelolaan sejumlah kios di blok I lantai 1 Pasar Raya Padang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Yuni Hariaman membenarkan telah menerima laporan itu. Menurutnya, pihaknya tengah mempelajari dan menelaah laporan warga tersebut.

"Ya terkait laporan tersebut, sudah kami terima, dan selanjutnya kita pelajari dan kita telaah terlebih dahulu," kata Yuni Hariaman, Rabu (16/12).

    Ia menjelaskan, pihak Kejari Padang membutuhkan waktu dalam mempelajari laporan ini.

    "Kita butuh waktu, untuk melihat laporan ini, karena kita proses dulu," jelasnya.

    Sementara itu, Faisal menuturkan, dirinya melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dan pembangunan kios tersebut Kejari Padang pada Jumat, 27 November lalu.

    Dikatakan, dasar laporan tersebut, adalah adanya Peraturan Wali Kota (Perwako), diubah atas yang menguntungkan oknum pengelola.

    "Perlu diketahui dahulu dari Perwako lama nomor 5 tahun 2013, ada kompensasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) untuk Pemko Padang. Sedangkan Perwako baru nomor 14 tahun 2017, tidak ada kompensasi untuk Pemko. Menyebabkan uang hanya mengalir ke pengelola (oknum), dan Pemko di sini hanya mengeluarkan surat-surat kartu hijau (izin hak pakai)," bebernya.

    Tidak itu saja, Faisal menjelaskan, disinyalir banyak kios yang dibangun di blok I baru-baru ini, kemudian diperjualbelikan oleh salah seorang oknum pedagang, sehingga menguntungkan kepentingan pribadi.

    "Jadi, saya melaporkan ini tidak ada kepentingan apapun. Tapi saya melihat ketidakbenaran ini. Sebagai warga negara yang baik saya harus mengungkap ini. Karena persoalan sehingga PAD Pemko menjadi nihil, sedangkan dia (oknum -red) diuntungkan dengan hal tersebut," katanya.

    Sebelumnya, Faisal mengatakan, ada juga sebuah kios yang dibangun di pintu masuk bagian samping Blok I Pasar Raya Padang juga dibangun dan diperjualbelikan. Kios ini, kata dia, kabarnya dibangun oleh oknum pedagang dan PAD-nya juga tak ada yang masuk.

    “Artinya banyak penyimpangan yang dilakukan pengelola di pasar ini tidak sesuai dengan perjanjian semula. Mereka bebas bangun kedai di tanah Pemko, tapi uang penjualannya mereka yang pungut. Dan anehnya Dinas Perdagangan mengikut saja. Kita sudah sampaikan kejadian itu ke DPRD melalui Komisi II. Semoga segera dibahas mereka, sehingga bisa menyikap semua,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Almagar mengaku juga baru mengetahui kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan oleh salah seorang perwakilan pedagang.

    “Saya baru dikasih tahu anggota saya. Ada yang melaporkan ke kejaksaan,” tandasnya.

    Andree sendiri, mengaku akan berusaha mendalami kejadian ini untuk mencari jalan penyelesaiannya.

    “Saya baru dapat infonya dari anggota. Saya dalami dulu,” kata Andree.

    Dijelaskan, pembangunan dan penjualan kios di blok I lantai 1 tidak ada PAD-nya ke Pemko. Sedangkan yang dipungut di sana, hanya retribusi harian.

    “Yang kami pungut retribusi harian. Kalau bangun kios, jual kios, saya dalami dulu,” tandasnya. (Murdiansyah Eko)