×

Iklan


Kejari Dharmasraya Musnahkan 1 Kg Sabu hingga 9 Senjata Api Ilegal

19 Januari 2023 | 13:15:40 WIB Last Updated 2023-01-19T13:15:40+00:00
    Share
iklan
Kejari Dharmasraya Musnahkan 1 Kg Sabu hingga 9 Senjata Api Ilegal

Pulau Punjung, Khazminang.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (17/1), dihadiri unsur Forkopimda, mulai dari bupati, pihak pengadilan, TNI-Polri, hingga Kepala Lapas setempat.

Kepala Kejari Dharmasraya, Haris Hasibullah melalui Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, David Manulang mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    "Semua barang bukti yang kita bakar, potong, dan diblender merupakan hasil dari kerja periode enam bulan belakangan, dan putusannya inkracht van gewijde yang bunyi amar putusnya dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.

    Dia mengatakan, pemusnahan itu dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kajari setempat, yang dimusnahkan dari 20 perkara tindak pidana umum.

    David merinci, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu sebanyak delapan kasus, ganja tiga kasus, dan kepemilikan senjata sembilan kasus, dan barang lainnya termasuk rokok ilegal.

    "Barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu kilogram, ganja satu kilogram, sembilan senjata api, telepon genggam, timbangan elektronik, 542 dus rokok dan lainnya," katanya

    "Pemusnahan barang bukti ini, kita lakukan dengan tiga metode, yakni dipotong, diblender dan dibakar," sebutnya.

    Dia memaparkan, barang bukti itu pada tindak pidana narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

    Kemudian senjata api rakitan dipotong menggunakan alat pemotong, dan ganja serta rokok ilegal dengan cara dibakar. 

    "Tujuan acara ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab jaksa terhadap eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Habibie)