×

Iklan

DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI PADANG 2018-2020
Kejari Belum Tetapkan Tersangka, Pengurus KONI Padang Mulai Cicil Pengembalian Dana Hibah

07 Desember 2021 | 11:03:39 WIB Last Updated 2021-12-07T11:03:39+00:00
    Share
iklan
Kejari Belum Tetapkan Tersangka, Pengurus KONI Padang Mulai Cicil Pengembalian Dana Hibah
Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama (foto: Ist/net).

Padang, Khazanah--  Sejumlah pengurus KONI Kota Padang mulai mengembalikan sejumlah uang negara berupa dana hibah KONI  setempat tahun anggaran 2018-2020 yang diduga dikorupsi.


    Pengembalian uang tersebut diberikan ke Kejaksaan Negeri Padang dengan cara mencicil, meski demikian Kejari belum menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.

     

    Kasus dugaan Korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, pihaknya terus melakukan pengembalian uang negara, yang saat ini sudah ditotalkan sebanyak Rp13.210.000, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (6/12).


    "Sebelumnya Komite Olahraga Nasional Indonesia  (KONI) Padang mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp11,46 juta, pada Rabu (1/12)," ujar Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama.


    Dan dihari berikutnya, kata Therry Gutama ada juga yang mengembalikan uang negara Rp1.050.000 pada Kamis dan hari Jumat (3/11) sebanyak Rp700.000.


    "Jadi sudah beberapa orang pengurus KONI telah mengembalikan sejumlah uang yang berasal dari transportasi ganda dengan total Rp13.210.000 dari 12 orang pengurus cabor dang pengurus KONI," ucapnya.


    Selain transportasi ganda, Therry Gutama menambahkan juga, dugaan korupsi juga berasal dari pengadaan kegiatan yang bersifat fiktif.


    "Selain, transportasi ganda, dugaan korupsi korupsi dana hibah di tubuh KONI juga berasal dari kegiatan fiktif," tambahnya.


    Therry Gutama menambahkan, pada saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka, karena Kejari menerapkan sistim kehati-hatian dalam melakukan pemeriksaan.


    "Saat ini belum ada satu orang pun yang di tetapkan tersangka. Tetapi dengan mengembalikan uang, menjelaskan kesadaran hukum warga cukup tinggi," ucapnya.


    Seperti diketahui, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan.


    Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang No sprin :02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.


    Dalam kasus ini terungkap ada dugaan beberapa kegiatan fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus. Nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp2,1 miliar.


    Meski demikian, Kejari Padang belum menetapkan tersangka, namun sejumlah pengurus KONI Padang mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp11,46 juta.


    Uang yang diduga bagian dari dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 itu dikembalikan ke Kejari Padang, Rabu (1/12).


    Therry Gutama menjelaskan, uang yang dikembalikan berasal dari transportasi ganda yang diterima saat menjadi pengurus KONI Padang pada 2018-2020.


    “Mereka mengembalikan atas kasadaran sendiri. Uang ini transportasi harian dan transportasi honor perjalanan dinas di tanggal yang sama,” ujar Therry.


    Therry mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak akan menghentikan proses penyidikan dan menghilangkan tindak pidana.


    “Kami imbau jika ada pihak yang juga terima uang tidak sesuai ketentuan, agar mengembalikan ke Kejari Padang,” ujar Therry.


    Diberitakan sebelumnya Kejari Padang akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020.


    Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah dalam tahap meminta penghitungan kerugian keuangan negara ke Auditor.


    Setelah tahu berapa nilai kerugian keuangan negara dari Auditor, akan masuk ke penetapan tersangka.


    Seperti diketahui, status penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini naik ke tingkat penyidikan.


    Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang No sprin :02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.


    Dalam kasus ini terungkap ada dugaan beberapa kegiatan fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus. Nilai kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp2,1 miliar  (*/Murdiansyah Eko).