Payakumbuh, Khazminang.id-- Pria gaek asal Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar dicokok Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh karena kedapatan membawa empat paket narkotika jenis sabu-sabu.
Gaek berinisial HT (56) ditangkap Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres
Payakumbuh pada hari Sabtu kemaren (3/4), sekitar pukul 19.00 WIB saat
berada di parkiran Aqsa Mart yang berlokasi di Kelurahan Padang Karambia
Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira S, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu
Desneri kepada awak media membenarkan telah menangkap seorang tersangka
pengedar narkoba jenis sabu-sabu berintial HT warga Nagari Barulak,
Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
“Dari tangan tersangka tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang
bukti (BB) 4 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan
plastik bening. Kemudian 1 unit handphone merk Duos dan 1 unit sepeda motor
merk Honda jenis beat warna hitam Nomor Polisi BA 2133 EJ,” ungkap Iptu
Desneri.
Dijelaskan Iptu Desneri, kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa
pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di
pelataran parkir Aqsa Mart, di Kelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh
Selatan, Kota Payakumbuh telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki
yang mengaku bernama HT.
“Tersangka ditangkap pada saat akan memarkir kendaraan di halaman parkir Aqsa
Mart. Pada saat itu ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket
yang dibungkus dengan plastik warna bening dan handpone.Pada saat penggeledahan
dan penangkapan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat, ” ulas Iptu Desneri.
“Saat ini tersangka HT dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres
Payakumbuh kawasan Jalan Pahlawan, Payakumbuh,” tutup Iptu Desneri (Lili Yuniati).