×

Iklan


Kata Polri Soal Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Kompolnas: Bentuk Transparansi

26 Agustus 2022 | 15:12:11 WIB Last Updated 2022-08-26T15:12:11+00:00
    Share
iklan
Kata Polri Soal Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Kompolnas: Bentuk Transparansi

Padang, Khazminang.id-- Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kehadiran Kompolnas pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo merupakan bentuk transparansi.

"Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri," kata Dedi, melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/8).

Adapun sidang ini dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, beranggotakan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

    Sidang yang digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

    Adapun sanksi lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari. 

    "Kemudian Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tekan Dedi.

    Di sisi lain, Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri, sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada. 

    "Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel," pungkasnya. (khz)