Pemungutan suara di Sumbar |
Padang,
Khazminang.id -- Para
pemilih di Provinsi Sumatera Barat relatif rasional dalam menentukan pasangan
calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sumbar ini termasuk
daerah yang karakter pemilihnya relatif rasional, masyarakat
di Sumbar tidak mudah terpengaruh faktor yang bersifat tradisional seperti
kesamaan daerah hingga pemilihan berdasarkan psikologis.
“Sebagai
pemilih yang rasional, masyarakat di Sumbar akan
mengutamakan tiga indikator yang disebut takah, tageh, dan tokoh. Hal tersebut tidak hanya
berlaku saat pemilihan presiden (pilpres), namun juga ketika pemilihan wali
nagari, bupati/wali kota maupun gubernur,” kata Akademisi Universitas Andalas Aidinil Zetra.
Menurut Aidinil,
seperti dilansir Antara, dari aspek tokoh,
masyarakat Sumatera Barat terlebih
dulu akan melihat
ketokohan, track record, gagasan yang disampaikan, pembangunan yang telah
dilakukan hingga wawasan capres maupun cawapres di skala nasional maupun
global.
Lalu aspek ‘takah’
(performance) bagi masyarakat Minangkabau itu penting, apakah performance
seorang tokoh itu baik atau buruk. Baik misalnya, dari penampilan, dari jalan,
dari cara bicara, dari pembawaan dan sebagainya. Semua jadi penilaian warga
Minagkabau untuk seorang calon pemimpin.
KLalu
warga Sumbar juga
akan mengukur aspek tageh
dalam bahasa Indonesia sama
dengan ‘tegas’. seorang calon pemimpin dari cara ia
menyelesaikan sebuah masalah, tidak berbelit-belit, berkarakter dan berwibawa.
"Tiga indikator ini berlaku umum di
Sumbar apalagi saat pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Dari ketiga nama yang digadang-gadang bakal
maju di pada Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar
Pranowo, ia menilai aspek takah, tageh, dan tokoh melekat pada salah satu nama.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon
presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25
November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen
dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen
sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan
minimal 115 kursi di DPR RI, atau bisa juga pasangan calon diusung partai atau
gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah
minimal 34.992.703 suara. (zulfikar/ant)