×

Iklan


Kata Pengamat: Pemilih Sumbar dalam Pilpres Sangat Rasional

20 Juni 2023 | 20:51:44 WIB Last Updated 2023-06-20T20:51:44+00:00
    Share
iklan
Kata Pengamat: Pemilih Sumbar dalam Pilpres Sangat Rasional
Pemungutan suara di Sumbar

Padang, Khazminang.id --   Para pemilih di Provinsi Sumatera Barat relatif rasional dalam menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sumbar ini termasuk daerah yang karakter pemilihnya relatif rasional,  masyarakat di Sumbar tidak mudah terpengaruh faktor yang bersifat tradisional seperti kesamaan daerah hingga pemilihan berdasarkan psikologis.

Sebagai pemilih yang rasional,  masyarakat di Sumbar akan mengutamakan tiga indikator yang disebut takah, tageh, dan tokoh. Hal tersebut tidak hanya berlaku saat pemilihan presiden (pilpres), namun juga ketika pemilihan wali nagari, bupati/wali kota maupun gubernur,” kata Akademisi Universitas Andalas Aidinil Zetra.

    Menurut Aidinil, seperti dilansir Antara,  dari aspek tokoh, masyarakat Sumatera Barat terlebih dulu akan  melihat ketokohan, track record, gagasan yang disampaikan, pembangunan yang telah dilakukan hingga wawasan capres maupun cawapres di skala nasional maupun global.

    Lalu aspek ‘takah’ (performance) bagi masyarakat Minangkabau itu penting, apakah performance seorang tokoh itu baik atau buruk. Baik misalnya, dari penampilan, dari jalan, dari cara bicara, dari pembawaan dan sebagainya. Semua jadi penilaian warga Minagkabau untuk seorang calon pemimpin.

    KLalu warga Sumbar juga akan mengukur aspek tageh dalam bahasa Indonesia sama dengan ‘tegas’. seorang calon pemimpin dari cara ia menyelesaikan sebuah masalah, tidak berbelit-belit, berkarakter dan berwibawa.

    "Tiga indikator ini berlaku umum di Sumbar apalagi saat pemilihan kepala daerah," ujarnya.

    Dari ketiga nama yang digadang-gadang bakal maju di pada Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo, ia menilai aspek takah, tageh, dan tokoh melekat pada salah satu nama.

    Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI, atau bisa juga pasangan calon diusung partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (zulfikar/ant)