×

Iklan


Kasus Polisi Selingkuh di Pessel Ditanggapi IPW

07 September 2022 | 23:49:05 WIB Last Updated 2022-09-07T23:49:05+00:00
    Share
iklan
Kasus Polisi Selingkuh di Pessel Ditanggapi IPW
Mapolres Pesisir Selatan

Painan, Khazminang.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Roki Adinata ke Polres Pessel mendapat perhatian dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, pihak terlapor mestinya ditahan.

“Tidak ada alasan untuk tidak menahannya, karena itu menyangkut kehormatan korps kepolisian,” kata Sugeng kepada wartawan yang menghubungi via telepon kemarin.

    Sugeng Teguh Santoso menegaskan Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, untuk menahan anggotanya yang digerebek warga karena dugaan asusila bahkan bisa terancam dipecat. Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak menahanya, karena selain berbuat asusila perbuatan yang dilakukan oknum tersebut juga telah masuk ranah pidana akibat adanya pengaduan dari suami selingkuh nya itu pada SPKT Polres setempat.

    "Ndak ada cerita untuk bebas, meski proses tetap berjalan karena penahanan khusus (Pansus) bisa dilakukan, itu sudah aturan," kata Sugeng.

    Sugeng menjelaskan ancaman hukuman perbuatan yang dilakukan oknum tesebut bisa sampai pada pemecatan. Ia pun menjelaskan bahwa  sanksi secara internal paling ringan yang bisa dijatuhkan pada anggotanya itu adalah berupa demosi (penundaan kenaikan pangkat dan pemindahan tugas), diluar sanksi pidana jika pengadilan memutusnya bersalah.

    Sebelumnya, seperti diberitakan setelah  oknum polisi anggota Polres Pessel berinisial JS digrebek berduaan warga di Kanagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan akhirnya berujung pada pelaporan polisi.

    Warga menggerebek polisi berpangkat Aiptu itu berduaan di rumah FY seorang perempuan yang punya suami, tetapi suaminya sedang tidak di rumah. Penggerebekan terjadi pada pukul 01.00 WIB Kamis 1 September lalu. Saat penggerebekan oleh warga, ternyata JS bersembunyi di bawah ranjang.

    Kapolres Peseel AKBP Novianto Taryono membenarkan adanya penggerebekan oleh warga Salido terhadap anggotanya itu. “Kita sudah amankan yang bersangkutan dan kini sedang diproses hukum oleh Propam,” kata Kapolres.

    Wali Nagari Salido Evilindo mengatakan oknum polisi berinisial JS dengan pangkat Aiptu tersebut diduga berbuat asusila dengan kakak istrinya (kakak ipar) sendiri.

    "Dia digerebek dirumah mertuanya, di Kampung Luar, Kenagarian Salido Kecamatan IV Jurai, saat digerebek lebih dari ratusan warga, saat itu dia bersembunyi dibawah tempat tidur," kata Evilindo, Kamis (1/9).

    Evilindo mengungkapkan peristiwa itu diketahuinya setelah menerima pesan WhatsApp dari Babinsa setempat sekitar pukul 04.30 WIB, setelah oknum polisi itu di tangkap warga.

    Roki Adinata, suami FY resmi membuat laporan polisi atas persitiwa itu pada Kamis (1/9).

    "Ya, saya sudah melaporkan ke SPKT Polres Pessel. Saya melaporkan dugaan perselingkuhan yang digrebek warga," ungkap Roki, Jumat (2/9) lalu, Kepada Khazanah dan khazminang.id.

    Ia mengatakan bahwa  FY yang merupakan selingkuhan JS tersebut sampai saat ini masih berstatus  istri sahnya.

    "Saya ingin kasus ini naik (diproses). Karena saya tidak pernah cerai. Ini harga diri saya," terangnya.

    "Kita lihat apakah unsurnya memenuhi syarat, apakah tidak sesuai dengan bukti yang ada, data seperti apa, fakta seperti apa dan sedang dalam proses penyelidikan, kata dia kepada Khazanah, Selasa (6/9) di ruangan kerjanya.

    Terkait keberadaan oknum tersebut, Kapolres mengatakan, terlapor sudah dikembalikan untuk bertugas dan tidak ditahan.

    Menurut, mantan Kapolres Padang Panjang ini, kasus ini tidak termasuk dalam unsur pidana berat.

    "Ya,  kalau pelaku kriminal seperti, pembunuhan, pencurian, narkoba, tindak pidana yang ancamannya diatas 5 tahun itu baru ditahan,"ujarnya.

    Baca juga: Digerebek warga Oknum Polisi Sembunyi di Bawah Ranjang

    Sementara itu Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto kepada pers mengatakan bahwa  sanksi untuk Aiptu JS menunggu sidang kode etik. Saat ini sedang ditangani Propam Polres Pesisir Selatan.

    “Hasil pemeriksaan yang nanti akan memutuskan,” kata Eko seperti dilansir  Langgam.id,

    Dijelaskan, pemeriksaan etik fokus pada profesi sebagai anggota Polri. Sementara pelanggaran, lebih pada disiplin sebagai anggota Polri. Dua-dua miliki ancaman hukuman yang sama berat.

    Eko mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap Aiptu JS belum keluar, termasuk pemberkasan. Sidang kode etik dapat dilakukan jika hasil pemeriksaan sudah keluar.

    Apabila dikenakan kode etik, kata dia, sanksi bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bahkan apabila istri yang bersangkutan menuntut, Aiptu JS bisa terancam dipidana.

    “Kalau istri nuntut bisa pidana, tapi tuntunan pidana belum sampai ke situ. (Kalau) disiplin bisa tunda kenaikan pangkat. Kita lihat nanti, sejauh mana perbuatannya,” jelasnya. n (mil hendrawandi/lgm)