Mapolres Pesisir Selatan |
Painan, Khazminang.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan
oleh Roki Adinata ke Polres Pessel mendapat perhatian dari Ketua Indonesia
Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, pihak terlapor
mestinya ditahan.
“Tidak ada alasan untuk
tidak menahannya, karena itu menyangkut kehormatan korps kepolisian,” kata
Sugeng kepada wartawan yang menghubungi via telepon kemarin.
Sugeng Teguh Santoso
menegaskan Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, untuk menahan anggotanya
yang digerebek warga karena dugaan asusila bahkan bisa terancam dipecat.
Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak menahanya, karena selain berbuat
asusila perbuatan yang dilakukan oknum tersebut juga telah masuk ranah pidana
akibat adanya pengaduan dari suami selingkuh nya itu pada SPKT Polres setempat.
"Ndak ada cerita
untuk bebas, meski proses tetap berjalan karena penahanan khusus (Pansus) bisa
dilakukan, itu sudah aturan," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan
ancaman hukuman perbuatan yang dilakukan oknum tesebut bisa sampai pada
pemecatan. Ia pun menjelaskan bahwa sanksi
secara internal paling ringan yang bisa dijatuhkan pada anggotanya itu adalah
berupa demosi (penundaan kenaikan pangkat dan pemindahan tugas), diluar sanksi
pidana jika pengadilan memutusnya bersalah.
Sebelumnya, seperti
diberitakan setelah oknum polisi anggota
Polres Pessel berinisial JS digrebek berduaan warga di Kanagarian Salido,
Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan akhirnya berujung pada pelaporan
polisi.
Warga menggerebek
polisi berpangkat Aiptu itu berduaan di rumah FY seorang perempuan yang punya
suami, tetapi suaminya sedang tidak di rumah. Penggerebekan terjadi pada pukul
01.00 WIB Kamis 1 September lalu. Saat penggerebekan oleh warga, ternyata JS
bersembunyi di bawah ranjang.
Kapolres Peseel AKBP
Novianto Taryono membenarkan adanya penggerebekan oleh warga Salido terhadap
anggotanya itu. “Kita sudah amankan yang bersangkutan dan kini sedang diproses
hukum oleh Propam,” kata Kapolres.
Wali Nagari Salido
Evilindo mengatakan oknum polisi berinisial JS dengan pangkat Aiptu tersebut
diduga berbuat asusila dengan kakak istrinya (kakak ipar) sendiri.
"Dia digerebek
dirumah mertuanya, di Kampung Luar, Kenagarian Salido Kecamatan IV Jurai, saat
digerebek lebih dari ratusan warga, saat itu dia bersembunyi dibawah tempat
tidur," kata Evilindo, Kamis (1/9).
Evilindo mengungkapkan
peristiwa itu diketahuinya setelah menerima pesan WhatsApp dari Babinsa
setempat sekitar pukul 04.30 WIB, setelah oknum polisi itu di tangkap warga.
Roki Adinata, suami FY
resmi membuat laporan polisi atas persitiwa itu pada Kamis (1/9).
"Ya, saya sudah
melaporkan ke SPKT Polres Pessel. Saya melaporkan dugaan perselingkuhan yang
digrebek warga," ungkap Roki, Jumat (2/9) lalu, Kepada Khazanah dan khazminang.id.
Ia mengatakan
bahwa FY yang merupakan selingkuhan JS
tersebut sampai saat ini masih berstatus
istri sahnya.
"Saya ingin kasus
ini naik (diproses). Karena saya tidak pernah cerai. Ini harga diri saya,"
terangnya.
"Kita lihat
apakah unsurnya memenuhi syarat, apakah tidak sesuai dengan bukti yang ada,
data seperti apa, fakta seperti apa dan sedang dalam proses penyelidikan, kata
dia kepada Khazanah, Selasa (6/9) di ruangan kerjanya.
Terkait keberadaan
oknum tersebut, Kapolres mengatakan, terlapor sudah dikembalikan untuk bertugas
dan tidak ditahan.
Menurut, mantan
Kapolres Padang Panjang ini, kasus ini tidak termasuk dalam unsur pidana berat.
"Ya, kalau pelaku kriminal seperti, pembunuhan, pencurian, narkoba, tindak pidana yang ancamannya diatas 5 tahun itu baru ditahan,"ujarnya.
Baca juga: Digerebek warga Oknum Polisi Sembunyi di Bawah Ranjang
Sementara itu Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto kepada pers mengatakan bahwa sanksi untuk Aiptu JS menunggu sidang kode etik. Saat ini sedang ditangani Propam Polres Pesisir Selatan.
“Hasil pemeriksaan yang nanti akan
memutuskan,” kata Eko seperti
dilansir Langgam.id,
Dijelaskan, pemeriksaan etik fokus pada profesi sebagai anggota Polri. Sementara pelanggaran, lebih pada disiplin sebagai anggota Polri. Dua-dua miliki ancaman hukuman yang sama berat.
Eko mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap Aiptu JS belum keluar, termasuk pemberkasan. Sidang kode etik dapat dilakukan jika hasil pemeriksaan sudah keluar.
Apabila dikenakan kode etik, kata dia, sanksi bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bahkan apabila istri yang bersangkutan menuntut, Aiptu JS bisa terancam dipidana.
“Kalau istri nuntut bisa pidana, tapi tuntunan
pidana belum sampai ke situ. (Kalau) disiplin bisa tunda kenaikan pangkat. Kita
lihat nanti, sejauh mana perbuatannya,” jelasnya. n
(mil hendrawandi/lgm)