Terdakwa Arrival Boy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, dengan agenda pembacaan tuntutan. |
Padang, Khazminang-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menuntut Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy dihukum 5 bulan penjara.
JPU menilai, Arrival terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi pada 15 April, dua tahun silam.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan pada kantor DPD Golkar. Terdakwa tidak memberikan suri tauladan sebagai wakil bupati. Hal-hal yang meringankan terdakwa, telah mengganti kerusakan pada kantor DPD Golkar," kata JPU, Pitria saat membacakan amar tuntutannya, Selasa (14/7).
JPU menambahkan, perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar pasal 406 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH), mengajukan pembelaan (pleidoi).
"Minta waktu kepada majelis," ujar terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin Ade Zulfiana Sari itu memberikan waktu satu minggu atas permintaan terdakwa bersama penasihat hukumnya.
"Baiklah saya berikan waktu satu minggu, kalau tidak siap masih saya berikan waktu lagi," tegas hakim ketua sidang.
Diberitakan sebelumnya, Arrival Boy diduga menjadi otak intelektual atas peristiwa perusakan kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi pada 15 April, dua tahun silam.
Hal itu terkuak setelah dua terpidana dalam kasus yang sama, yakninya M Hartani (40) dan Haliman Hamid (49) yang divonis bersalah dengan hukuman masing-masing tiga bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang pada Oktober 2019 lalu. Berdasarkan salinan putusan kedua terdakwa, mereka melakukan aksinya atas suruhan Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy. (Murdiansyah Eko)