Sekdaprov Sumatera Barat, Alwis. IST |
Padang, Khazminang.id-- Pemprov Sumbar menyatakan telah menyiapkan dan bakal memberikan sanksi kepada Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Sumbar dan pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang sebagian besarnya digunakan dalam hal pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Barat (Sumbar) yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP), Alwis mengatakan laporan dari LHP BPK ditindaklanjuti oleh Pansus DPRD Sumbar. Kemudian dari Pansus DPRD juga memberikan rekomendasi kepada Pemprov agar segera menindaklanjuti.
“Pemerintah daerah sudah menindaklanjuti, seluruh yang terkait dengan laporan itu sudah dikembalikan. Kalau memang itu indikasi kerugian, sanksi juga akan diberikan,” katanya di Padang, Rabu (17/3/2021).
Alwis juga mengatakan, saat ini, proses finalnya masih menunggu putusan Gubernur Sumbar untuk menandatangani. Terkait apa sanksi yang diberikan, ia tidak mau menyebutkan. Informasi soal sanksi, menurutnya tidak boleh mendahului Gubernur.
MPP sendiri menurutnya, sudah membahas sanksi yang akan akan diberikan dan merekomendasikan kepada Gubernur. Rekomendasi sanksi itu akan diberikan dalam waktu dekat kepada Gubernur.
Sebelumnya Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar soal penyelewengan dana Covid-19. Hal ini disampaikan berdasarkan rapat paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (26/2/2021) lalu.
“Insya Allah, sebelumnya juga sudah dilakukan, sudah ada progressnya, dalam waktu beberapa hari ini akan kita selesaikan,” katanya.
Terkait soal rekomendasi agar memberi sanksi kepada Kalaksa BPBD dan stafnya atau yang terkait, dirinya menyatakan akan melihat terlebih dahulu aturan dan Undang-undang yang ada. Dirinya akan melakukan sesuai rekomendasi DPRD Sumbar.
“Kita lakukan sesuai rekomendasinya, dan ini pemantapan dari LHP BPK. Insya Allah, kita siap menjalankan rekomendasi sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.
Sebelumnya, DPRD Sumbar berdasarkan rapat paripurna menindaklanjuti hasil kerja pansus meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan Covid-19.
Dalam keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Februari 2021, DPRD merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi. Kemudian meminta Gubernur menindak Kalaksa BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. (Inoval Agesly)