Rektor Unes foto bersama Kapolda Sumbar yang menjadi Narasumber pada kegiatan FGD Fak. Hukum Univ. Ekasakti Padang |
Padang, Khazanah – Universitas Ekasakti (Unes) mendaulat Kepala
Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol
Suharyono S.Ik, S.H menjadi narasumber pada Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan
Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
di Ruang Sidang Rektor Lt.1 Gedung Rektorat Universitas Ekasakti, Sabtu (24/2/2024)
Kegiatan yang dilaksanakan oleh
Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Ekasakti ini mengahadirkan 3 narasumber, yaitu
Kapolda Sumbar, Kepala Kejaksaan
Tinggi (Kajati) Sumbar dan Dekan
Fakultas Ilmu Hukum Unes. Diikuti oleh 100 peserta terdiri dari unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumbar, DPRD Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Sumbar, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Sumbar, Bidang Hukum Polda Sumbar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres se
Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri se Sumatera
Barat, Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Fakultas Hukum Universitas Bung
Hata, Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Unitas), Fakultas Hukum
Universitas Muhamadiyah Sumbar, Peradi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang,
Dosen Bagian Hukum Fakultas Ilmu Hukum Unes dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Unes. Turut hadir
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda
Sumbar, Kombes Polisi Arif Rahman Hakim, S.GH, M.H.
FGD Pembahasan Undang Undang Nomor 1
Tahun 2023 ini dibuka oleh Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. H. Sufyarma
Marsidin M.Pd. Dalam sambutannya rektor Unes mengatakan sejak tahun l970
pemerintah mulai merancang pembentukan KUHP Nasional yang baru untuk
menggantikan KUHP lama yang merupakan produk kolonial, namun pembahasan RKUHP
baru dengan DPR tidak kunjung selesai dibahas.
Keseriusan dan kesungguhan pembahasan
RKUHP nampak pada tahun 2014 dan baru pembuatan RKUHP dibentuk di bawah
pimpinan Prof. Dr. Muladi, DPR masa periode 2014 – 2019. Kemudian menyepakati draft RKUHP kala itu timbul berbagai reaksi dan gelombang protes
dari masyarakat terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP baru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang
mengantikan SBY mengambil keputusan untuk menunda pengesahan RKUHP dan
memerintahkan peninjauan kembali pasal pasal yang bermasalah. Setelah penundaan
pengesahan oleh Presiden Jokowi itu, anggota DPRD
secara resmi kembali melanjutkan pembahasan dan setelah melalui perdebatan
yang cukup panjang dan melelahkan, maka
pada tahun 2023 Presiden mengesahkan Undang Undang No.1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang Undang No.1 Tahun 2023 ini
berisi 624 pasal, dan dinyatakan berlaku 3 tahun sejak diundangkan dan
diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan akan efektif berlaku pada tahun
2026, dan pada tahun 2026 nanti ia akan
menjadi hukum positif yang berlaku dan mengikat di Indonesia.(*)