×

Iklan

BAHAS UU NO. 1 TAHUN 2023
Kapolda dan Kajati Sumbar Jadi Narasumber FGD Unes

28 Februari 2024 | 09:34:08 WIB Last Updated 2024-02-28T09:34:08+00:00
    Share
iklan
Kapolda dan Kajati Sumbar Jadi Narasumber FGD Unes
Rektor Unes foto bersama Kapolda Sumbar yang menjadi Narasumber pada kegiatan FGD Fak. Hukum Univ. Ekasakti Padang

Padang, Khazanah – Universitas Ekasakti (Unes) mendaulat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono S.Ik, S.H menjadi narasumber pada Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di Ruang Sidang Rektor Lt.1 Gedung Rektorat Universitas Ekasakti, Sabtu (24/2/2024)

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum Universitas Ekasakti ini mengahadirkan 3 narasumber, yaitu Kapolda Sumbar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar dan Dekan Fakultas Ilmu Hukum Unes. Diikuti oleh 100 peserta terdiri dari unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sumbar, DPRD Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Sumbar, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Sumbar, Bidang Hukum Polda Sumbar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumbar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres se Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri  se Sumatera Barat, Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Fakultas Hukum Universitas Bung Hata, Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Unitas), Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumbar, Peradi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Dosen Bagian Hukum Fakultas Ilmu Hukum Unes dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unes. Turut hadir Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumbar, Kombes Polisi Arif Rahman Hakim, S.GH, M.H.

FGD Pembahasan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini dibuka oleh Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin M.Pd. Dalam sambutannya rektor Unes mengatakan sejak tahun l970 pemerintah mulai merancang pembentukan KUHP Nasional yang baru untuk menggantikan KUHP lama yang merupakan produk kolonial, namun pembahasan RKUHP baru dengan DPR tidak kunjung selesai dibahas.  

    Keseriusan dan kesungguhan pembahasan RKUHP nampak pada tahun 2014 dan baru pembuatan RKUHP dibentuk di bawah pimpinan Prof. Dr. Muladi, DPR masa periode 2014 – 2019.  Kemudian menyepakati draft RKUHP kala itu timbul berbagai reaksi dan gelombang protes dari masyarakat terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP baru.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengantikan SBY mengambil keputusan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memerintahkan peninjauan kembali pasal pasal yang bermasalah. Setelah penundaan pengesahan oleh Presiden Jokowi itu, anggota DPRD secara resmi kembali melanjutkan pembahasan dan setelah melalui perdebatan yang  cukup panjang dan melelahkan, maka pada tahun 2023 Presiden mengesahkan Undang Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Undang Undang No.1 Tahun 2023 ini berisi 624 pasal, dan dinyatakan berlaku 3 tahun sejak diundangkan dan diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan akan efektif berlaku pada tahun 2026, dan pada tahun 2026 nanti ia  akan menjadi hukum positif yang berlaku dan mengikat di Indonesia.(*)