×

Iklan


Kalau Ibukota Pindah, Jakarta Jadi Apa? Ini Jawaban Prof.Jimly Asshiddiqie

06 Mei 2021 | 16:18:53 WIB Last Updated 2021-05-06T16:18:53+00:00
    Share
iklan
Kalau Ibukota Pindah, Jakarta Jadi Apa? Ini Jawaban Prof.Jimly Asshiddiqie
Senator Jakarta, Prof. Jimly Asshiddiqie

Jakarta, Khazminang.id – Sebuah pertanyaan penting dilontarkan oleh senator Jakarta di DPD RI, Prof. Jimly Asshidiqie:  bagaimana status Daerah Khusus Jakarta apabila kelak ibukota negara pindah ke Kalimantan? Pakar hukum tata negara itu mendesak Pemprov DKI bersama DPRD nya mulai membahas kemungkinan status Jakarta kelak jika RUU Ibukota Negera disahkan.

“Setelah RUU IKN disahkan, dimana ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur maka menurut saya Jakarta harus berupaya mempertahankan status daerah khususnya tapi bukan khusus ibukota. Misalnya, menjadi daerah  khusus ekonomi bisnis, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia. Tapi semua itu harus dibicarakan dari sekarang, karena RUU IKN menyangkut ibu kota negara, menyangkut DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta harus melibatkan diri dalam penyusunan RUU IKN di Pemerintah Pusat (Kementerian PPN/Bappens) dan DPR RI. Jika tidak dilibatkan, minimal memberikan masukan. Bagaimana pun setelah RUU IKN jadi akan ada akibat langsung maupun tidak langsung kepada seluruh jaringan perda yang ada,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

    Hal itu disampaikan Prof. Jimly pada diskusi dan konsultasi Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Perda yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPD RI Provinsi DKI Jakarta 4 Mei lalu. Diskusi itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan, SH., MM, dan Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi, S.I.Kom.

    Menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Jimly, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa berkenaan RUU IKN, DPRD dan Pemerintah Provinsi belum mempersiapkan kajian sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI tentang dampak RUU IKN terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 atau dampak terhadap daerah kekhusunan bagi Jakarta.

    Di samping itu, Bapemperda menyambut baik dan berterima kasih kepada Prof Jimly, karena telah diingatkan mengenai RUU IKN tersebut.

    Di akhir pertemuan, Prof Jimly menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dan Pejabat serta jajaran Pemerintan Provinsi DKI Jakarta, serta diharapkan kegiatan diskusi dapat dilaksanakan secara regular, sehingga aspirasi warga dan kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera dibahas di tingkat nasional. (syaf al)