×

Iklan


Kajari Padang Beri Kuliah Umum di Unes

01 Oktober 2024 | 13:16:59 WIB Last Updated 2024-10-01T13:16:59+00:00
    Share
iklan
Kajari Padang Beri Kuliah Umum di Unes
Kajari Padang Dr. Aliansyah, S.H, M.H memberikan Kuliah Umum di FHuk Unes.

Padang, Khazanah -- Fakultas Hukum Universitas Ekasakti (FHuk Unes) melaksanakan Kuliah Umum bagi Mahasiswa Baru Program Pascasarjana Ilmu Hukum (S2) dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Dr. Aliansyah, S.H, M.H pada Jum’at (27/9/2024) di Ruang Sidang Rektor Lt. 1 Gedung Rektorat Universitas tersebut.

Kuliah Umum tersebut dibuka langsung oleh Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd, dihadiri Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Dr. Andi Syahrum Makkuradde, S.S, S.E, M.Si, Kepala LPM, LPPM, Kepala Lembaga RPL dan MBKM, Kepala Lembaga Kerjasama & PPID, serta para Warek dan mahasiswa baru  S2 Ilmu Hukum.

Rektor Unes mengatakan, rumah Restorative Justice (RJ) di Kec. Kota Tangah Padang yang diresmikan Pj Walikota Padang beberapa waktu lalu itu merupakan kerjasama Unes, Pemko Padang dan Kejaksaan Negeri Padang. Saat peresmian tersebut Rektor minta kepada Pj Walikota, sebelum serah terima sekurang-kurangnya sudah ada 3 rumah Restorative Justice di Kota Padang.

    “Rupanya tanggapan luar biasa dari Kajari Padang dan Pj. Walikota Padang, insya allah tanggal 7 Oktober 2024 mendatang akan diresmikan 10 rumah Restorative Justice di Kota Padang, ini adalah gagasan mahasiswa KKN Unes di Kec. Koto Tangah Padang,” kata rektor.

    Restorative Justice adalah tempat menyelesaikan perkara diluar peradilan, ada peraturan dari Kapolri, peraturan dari Kejaksaan Agung

    “Kalau semuanya masuk tahanan penuh tahanan dan biayanya besar, orang yang bersengketa bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” kata Kajari Padang Aliansyah.

    Menurutnya, jika ada suatu masalah dan persoalan kita selesaikan dulu melalui musyawarah dan mufakat, ini bisa menjadi saudara dan malah itu akan lebih baik. “Satu perkara itu tidak lebih sampai 15 juta, sehingga kerugian itu sangat kecil, jadi disinilah kehadiran Restorative Justice, suatu pendekatan yang mengurangi kejahatan dengan mengelar pertemuan, antara korban dengan tersangka,  dengan keluarga tersangka dengan keluarga korban termasuk dengan masyarakat,” jelas Kajari Padang.

    Perkara yang masuk ke pengadilan setiap bulannya sekitar 120 dari Polres Kota Padang, pada hal perkara-perkara itu tidak berat, maka perlu dibuatkan formulasinya, agar perkara ini tidak sampai kepengadilan.

    “Itulah perlunya restorative justice ini supaya perkara perkara itu bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan melibatkan korban pelaku, keluarganya dan tokoh tokoh masyarakat, tujuannya adalah ingin mengembalikan pada keadaan semula,” lanjutnya.  

    Dasar hukumnya adalah Undang Undang Kejaksaan, peraturan tentang keorganisasian kejaksaan, bahwa jasa itu adalah pengendali perkara, yang bisa menentukan apakah perkara itu bisa dilimpahkan atau tidak ke pengadilan.

    Kajari Padang mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN Unes yang telah membantu mendukung program kejaksaan tentang Restorative Justice, membuat rumah RJ di Kantor Camat Kota Tangah Padang.

    Tanggal 7 Oktober 2024 nanti, Kajari Padang menandatangani MoU Restorative Justice Plus dengan Pemko Padang, Ketua Baznas Kota Padang, Ketua LKAAM Kota Padang, Balai Latihan Pokasi, sekaligus meresmikan Rumah RJ disetiap kecamatan di Kota Padang. (JJ/*)