Kajari Padang Dr. Aliansyah, S.H, M.H memberikan Kuliah Umum di FHuk Unes. |
Padang,
Khazanah -- Fakultas Hukum Universitas Ekasakti (FHuk Unes) melaksanakan Kuliah
Umum bagi Mahasiswa Baru Program Pascasarjana Ilmu Hukum (S2) dengan narasumber
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Dr. Aliansyah, S.H, M.H pada Jum’at
(27/9/2024) di Ruang Sidang Rektor Lt. 1 Gedung Rektorat Universitas tersebut.
Kuliah
Umum tersebut dibuka langsung oleh Rektor Unes Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin,
M.Pd, dihadiri Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Padang (YPTP) Dr. Andi Syahrum
Makkuradde, S.S, S.E, M.Si, Kepala LPM, LPPM, Kepala Lembaga RPL dan MBKM,
Kepala Lembaga Kerjasama & PPID, serta para Warek dan mahasiswa baru S2 Ilmu Hukum.
Rektor
Unes mengatakan, rumah Restorative Justice (RJ) di Kec. Kota Tangah Padang yang
diresmikan Pj Walikota Padang beberapa waktu lalu itu merupakan kerjasama Unes,
Pemko Padang dan Kejaksaan Negeri Padang. Saat peresmian tersebut Rektor minta
kepada Pj Walikota, sebelum serah terima sekurang-kurangnya sudah ada 3 rumah
Restorative Justice di Kota Padang.
“Rupanya
tanggapan luar biasa dari Kajari Padang dan Pj. Walikota Padang, insya allah
tanggal 7 Oktober 2024 mendatang akan diresmikan 10 rumah Restorative Justice
di Kota Padang, ini adalah gagasan mahasiswa KKN Unes di Kec. Koto Tangah
Padang,” kata rektor.
Restorative
Justice adalah tempat menyelesaikan perkara diluar peradilan, ada peraturan
dari Kapolri, peraturan dari Kejaksaan Agung
“Kalau
semuanya masuk tahanan penuh tahanan dan biayanya besar, orang yang bersengketa
bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” kata Kajari Padang Aliansyah.
Menurutnya,
jika ada suatu masalah dan persoalan kita selesaikan dulu melalui musyawarah
dan mufakat, ini bisa menjadi saudara dan malah itu akan lebih baik. “Satu
perkara itu tidak lebih sampai 15 juta, sehingga kerugian itu sangat kecil,
jadi disinilah kehadiran Restorative Justice, suatu pendekatan yang mengurangi
kejahatan dengan mengelar pertemuan, antara korban dengan tersangka, dengan keluarga tersangka dengan keluarga
korban termasuk dengan masyarakat,” jelas Kajari Padang.
Perkara
yang masuk ke pengadilan setiap bulannya sekitar 120 dari Polres Kota Padang,
pada hal perkara-perkara itu tidak berat, maka perlu dibuatkan formulasinya,
agar perkara ini tidak sampai kepengadilan.
“Itulah
perlunya restorative justice ini supaya perkara perkara itu bisa diselesaikan
di luar pengadilan dengan melibatkan korban pelaku, keluarganya dan tokoh tokoh
masyarakat, tujuannya adalah ingin mengembalikan pada keadaan semula,”
lanjutnya.
Dasar
hukumnya adalah Undang Undang Kejaksaan, peraturan tentang keorganisasian
kejaksaan, bahwa jasa itu adalah pengendali perkara, yang bisa menentukan
apakah perkara itu bisa dilimpahkan atau tidak ke pengadilan.
Kajari
Padang mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN Unes yang telah membantu
mendukung program kejaksaan tentang Restorative Justice, membuat rumah RJ di
Kantor Camat Kota Tangah Padang.
Tanggal
7 Oktober 2024 nanti, Kajari Padang menandatangani MoU Restorative Justice Plus
dengan Pemko Padang, Ketua Baznas Kota Padang, Ketua LKAAM Kota Padang, Balai
Latihan Pokasi, sekaligus meresmikan Rumah RJ disetiap kecamatan di Kota
Padang. (JJ/*)