Padang,
Khazminang.id -- Video yang diunggah di
kanal Youtube bejudul "Memohon Keadilan Pak
Kapolri" akhirnya mendapat
respon dari jurubicara Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Menurut
Satake Bayu apa yang dilakukan oleh Polres Pasaman sudah menurut prosedur, dan memenuhi SOP.
“Betul itu perkara
antara sesama anggota keluarga, tetapi satu pihak tidak mau didamaikan baik
oleh penyidik maupun oleh jaksa,” kata Satake seperti dilansir rri.co.id hari
ini.
Video berdurasi 4
menit dan 7 detik itu diupload oleh Nursakinah dengan menggunakan akun youtube
Kinah Nursa sampai berita ini dimuat sudah ditonton sebanyak 3.812 orang.
Isinya adalah menceritakan kisah Malaudin Hasibuan yang merupakan ayah dari Nur
Sakinah.
Dia menceritakan
ayahnya tersangkut perkara yang dituduh sebagai pelaku penggelapan sepeda
motor. Menurut versi Nursakinah di video yang diunggah pada 14 Oktober 2021
tersebut, (Video Mohon Keadilan Pak Kapolri)
"Karena ini masalah keluarga, kemudian
dipaksakan oleh Polres Pasaman Lubuk Sikaping Sumatera Barat untuk diproses
hukum. Padahal ini adalah masalah keluarga menyangkut penggelapan motor, yang
motornya ada di rumah kami. Bagaimana mungkin orang tua kami dianggap sebagai
penggelapan motor, sementara kondisi motornya aman dan ada di rumah kami,"
sebut Nur Sakinah.
Lalu versi polisinya
bagaimana?
Menurut keterangan
Kabid Humas Polda Sumbar, benar bahwa kasus itu sudah sampai ke penuntutan di
kejaksaan. Jaksa menhyatakan kasus ini sudah p-21 maka selanjutnya ada di
jaksa.
"Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Satake Bayu.
Menurut polisi, cerita
penggelapan yang dituduhkan kepada Malaudin Hasibuan, ayah Nur Sakinah itu dimulai
Agustus tahun 2019. Ketika itu Malauddin Hasibuan mendatangi
lelaki bernama Arpan Abdi Nasution. Ceritanya Malaudin hendak meminjam sepeda motor
selama satu minggu atau paling lama sampai kendaraan milik Malauddin tiba di
rumahnya. Tapi setelah lewat
batas dua bulan dan kendaraan (mobil) yang disebut Malaudin itu akhirnya sudah
sampai di rumahnya. Hanya saja, sepeda motor Aropan tak kunjung dikembalikan.
"Karena sampai dua tahun tidak
dikembalikan, maka korban Arpan Abdi Nasution melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Pasaman pada bulan Agustus tahun 2021," kata Labid Humas Polda Sumbar.
Polisi yang menangani
kasus itu sudah berupaya mendamaikan masalah tersebut karena keduanya masih ada
hubungan keluarga. “Tapi yang jadi tersangka atau terapor tidak mau melayani
pelapor, sehingga kasus ini tersus diproses sampai dikirimkan ke kejaksaan,”
kata Satake Bayu Setianto. (murdiansyah
eko)