×

Iklan

VIDEO \\
Kabid Humas Polda Sumbar: Polres Pasaman Sudah Menurut SOP

16 Oktober 2021 | 20:35:30 WIB Last Updated 2021-10-16T20:35:30+00:00
    Share
iklan
Kabid Humas Polda Sumbar: Polres Pasaman Sudah Menurut SOP

Padang, Khazminang.id -- Video yang diunggah di kanal Youtube bejudul "Memohon Keadilan Pak Kapolri" akhirnya mendapat respon dari jurubicara Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto. Menurut Satake Bayu apa yang dilakukan oleh Polres Pasaman sudah menurut prosedur, dan memenuhi SOP.

“Betul itu perkara antara sesama anggota keluarga, tetapi satu pihak tidak mau didamaikan baik oleh penyidik maupun oleh jaksa,” kata Satake seperti dilansir rri.co.id hari ini.

    Video berdurasi 4 menit dan 7 detik itu diupload oleh Nursakinah dengan menggunakan akun youtube Kinah Nursa sampai berita ini dimuat sudah ditonton sebanyak 3.812 orang. Isinya adalah menceritakan kisah Malaudin Hasibuan yang merupakan ayah dari Nur Sakinah.

    Dia menceritakan ayahnya tersangkut perkara yang dituduh sebagai pelaku penggelapan sepeda motor. Menurut versi Nursakinah di video yang diunggah pada 14 Oktober 2021 tersebut, (Video Mohon Keadilan Pak Kapolri)

    "Karena ini masalah keluarga, kemudian dipaksakan oleh Polres Pasaman Lubuk Sikaping Sumatera Barat untuk diproses hukum. Padahal ini adalah masalah keluarga menyangkut penggelapan motor, yang motornya ada di rumah kami. Bagaimana mungkin orang tua kami dianggap sebagai penggelapan motor, sementara kondisi motornya aman dan ada di rumah kami," sebut Nur Sakinah.

    Lalu versi polisinya bagaimana?

    Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumbar, benar bahwa kasus itu sudah sampai ke penuntutan di kejaksaan. Jaksa menhyatakan kasus ini sudah p-21 maka selanjutnya ada di jaksa.

    "Sudah ditangani oleh Polres Pasaman sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata  Satake Bayu. 

    Menurut polisi, cerita penggelapan yang dituduhkan kepada Malaudin Hasibuan, ayah Nur Sakinah itu dimulai Agustus tahun 2019. Ketika itu Malauddin Hasibuan mendatangi  lelaki bernama Arpan Abdi Nasution. Ceritanya Malaudin hendak  meminjam sepeda motor selama satu minggu atau paling lama sampai kendaraan milik Malauddin tiba di rumahnya. Tapi setelah lewat batas dua bulan dan kendaraan (mobil) yang disebut Malaudin itu akhirnya sudah sampai di rumahnya. Hanya saja, sepeda motor Aropan tak kunjung dikembalikan.

    "Karena sampai dua tahun tidak dikembalikan, maka korban Arpan Abdi Nasution melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman pada bulan Agustus tahun 2021," kata Labid Humas Polda Sumbar.

    Polisi yang menangani kasus itu sudah berupaya mendamaikan masalah tersebut karena keduanya masih ada hubungan keluarga. “Tapi yang jadi tersangka atau terapor tidak mau melayani pelapor, sehingga kasus ini tersus diproses sampai dikirimkan ke kejaksaan,” kata Satake Bayu Setianto. (murdiansyah eko)