Jakarta,
Khazanah – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertimbangkan kembali mengenai
kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Jokowi mengungkapkan hal itu saat
bertemu Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di
Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Ketua
Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengatakan para mahasiswa yang tergabung dalam
KAMMI menyampaikan isu-isu kerakyatan kepada Jokowi, salah satunya terkait
kenaikan PPN 12%.
“Isu-isu
yang terjadi di tengah-tengah kita, isu-isu kerakyatan terutama PPN ya, pajak
pertambahan nilai 12% yang menjadi perasaan masyarakat itu juga sudah kami
sampaikan kepada bapak Presiden. Dan bapak Presiden sudah menjawab bahwa beliau
akan mempertimbangkan kembali bersama dengan jajaran,” kata Zaky usai bertemu
Jokowi.
Sebelumnya,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan
Kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% akan
diputuskan oleh pemerintahan baru.
“Terkait PPN itu Undang-Undang HPP, selama ini UU HPP ujinya
demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan
itu di dalam UU APBN,” ungkap Airlangga.
Menurut
Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.