×

Iklan


Jokowi Pertimbangkan Kembali Kenaikan PPN 12%

26 Maret 2024 | 22:17:47 WIB Last Updated 2024-03-26T22:17:47+00:00
    Share
iklan
Jokowi Pertimbangkan Kembali Kenaikan PPN 12%

Jakarta, Khazanah – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertimbangkan kembali mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Jokowi mengungkapkan hal itu saat bertemu Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Ketua Umum PP KAMMI Zaky Ahmad Rivai mengatakan para mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI menyampaikan isu-isu kerakyatan kepada Jokowi, salah satunya terkait kenaikan PPN 12%.

“Isu-isu yang terjadi di tengah-tengah kita, isu-isu kerakyatan terutama PPN ya, pajak pertambahan nilai 12% yang menjadi perasaan masyarakat itu juga sudah kami sampaikan kepada bapak Presiden. Dan bapak Presiden sudah menjawab bahwa beliau akan mempertimbangkan kembali bersama dengan jajaran,” kata Zaky usai bertemu Jokowi.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Kenaikan PPN telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru.

    “Terkait PPN itu Undang-Undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN,” ungkap Airlangga.

    Menurut Airlangga, wacana kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025. Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%