Padang – Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah direncanakan
mulai cuti dari aktivitas pemerintahan terhitung sejak 24 September sampai 23
November 2024. Permohonan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar tahun 2024, telah diajukan kepada Menteri
Dalam Negeri (Mendagri).
“Permohonan cuti tersebut sudah diajukan melalui surat dengan
Nomor :120/586/Pem-Otda/2024 tertanggal 3 September 2024 lalu,” kata Kepala
Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim), Mursalim, Kamis (19/09/2024).
Dikatakan, permohonan cuti Gubernur Mahyeldi merupakan
tindaklanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat dengan Nomor: 100.2.1/4204/SJ tertanggal 30
Agustus 2024 yang ditujukan kepada para kepala daerah yang kembali mencalonkan
diri dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Dijelaska Mursalim, selama menjalani cuti di luar tanggungan
negara, Gubernur Mahyeldi mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk
menunjuk Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
“Dalam surat yang kita ajukan kepada Mendagri, inti
permohonannya ada dua, pertama permohonan untuk cuti diluar tanggungan negara
dan yang kedua permohonan penunjukan Wagub sebagai Pelaksana Tugas Gubernur,” jelas
Mursalim.
Terkait apakah permohonan tersebut akan dikabulkan
seluruhnya, Mursalim menyebut sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat
balasan Kemendagri.
Terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban
mengatakan, kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib
menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU,
dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
“Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye
dimulai,” ucapnya. (pd/adpsb)