×

Iklan


Jaring Isu Pembangunan RDTR, Pemkab Padang Pariaman-Kementerian ATR Gelar FGD

29 September 2021 | 13:48:00 WIB Last Updated 2021-09-29T13:48:00+00:00
    Share
iklan
Jaring Isu Pembangunan RDTR, Pemkab Padang Pariaman-Kementerian ATR Gelar FGD
FGD Penjaringan Isu Kewilayahan dan Isu Prioritas Pembangunan Berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pasar Usang di Hotel Rocky Padang, Selasa (28/9).

Padang, Khazminang.id-- Kementerian Agraria dan Tata Ruang, telah mengalokasikan pelaksaaan kegiatan bantuan teknis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Pasar Usang di Kabupaten Padang Pariaman. Pemkab Padang Pariaman menyatakan bakal mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan tersebut, dan berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan tersebut sampai dengan penetapan Peraturan Bupati.

"Kami akan mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini dengan sepenuhnya serta berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan penyusunan RDTR ini sampai dengan penetapan Peraturan Bupati tentang RDTR Perkotaan Pasar Usang ini," ujar Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang, pada acara FGD Penjaringan Isu Kewilayahan dan Isu Prioritas Pembangunan Berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pasar Usang di Hotel Rocky Padang, Selasa (28/9).

Menurutnya, penataan ruang di Kabupaten Padang Pariaman menjadi hal yang sangat penting demi mewujudkan ruang untuk kehidupan yang nyaman, produktif, berkelanjutan dan berkualitas. Untuk itu, pihaknya menyadari bahwa dokumen RDTR tersebut merupakan pedoman dan acuan dalam proses perizinan yang harus disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudi Repenaldi Rilis menyebutkan, pesatnya pembangunan di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman dan telah direvisinya RT/RW, serta telah lahirnya Perda nomor 5 Tahun 2020 sebagai payung hukum RT/RW Kabupaten Padang Pariaman 2020-2040, membuat penataan ruang menjadi hal yang sangat penting demi mewujudkan ruang untuk kehidupan yang nyaman, produktif, berkelanjutan dan berkualitas.

    Ia menyebutkan, penataan ruang secara umum yakninya proses perencanaan, pelaksanaan rencana dan pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang yang bertujuan terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang dengan mengacu kepada RT/RW kabupaten.

    "Maka sesuai amanat Undang-Undang setia RT/RW wajib mempunyai RDTR sebagai turunannya yang nantinya bisa terintegrasi denga sistem Online Single Submission (OSS) dalam pemberian perizinan penggunaan dan pemanfaatan ruang," sebutnya.

    Lebih lanjut dikatakan, untuk mewujudkan terciptanya pembangunan yang tertib, sangat diperlukan tindakan pengendalian pemanfaatan ruang. Salah satu alat pengendalian penataan ruang yakninya RDTR dan Peraturan Zonasi. 

    Pada acara FGD 1 dan Konsultasi Publik 1 RDTR Kawasan Perkotaan Pasar Usang ini, bertujuan untuk menjaring isu kewilayahan dan isu pembangunan strategis pada kawasan perencanaan yaitu kawasan perkotaan Pasar Usang. Ia berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memberikan kontribusi masukan yang informatif dan konstruktif dalam FGD penyusuan RDTR Kawasan Perkotaan Pasar Usang ini.

    Selain itu, agar terwujudnya sebuah daerah yang tertata dan dapat memberikan efek positif terhafap perkembangan perekonomian daerah sehingga tidak ada lagi masalah pelanggaran terhadap tata ruang sebagaiman telah diatur dalam RTRW dan RDTR, sebagai alat untuk menciptakan ruang yang nyaman, produktif dan sebagai pedoman arahan investasi didaerah yang terus berkembang, berkelanjutan serta berkualitas. (Syafrial Suger)