Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang, saat melakukan penggeledahan di salah satu ruangan RSUD dr Rasidin, Jumat (6/9). |
Padang, Khazminang-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengembalikan berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Alat Kesehatan RSUD Rasidin Padang tahun anggaran 2013 jilid II dengan tersangka berinisial II ke penyidik Polresta Padang karena dinilai belum lengkap.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Perry Ritonga mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka yang sempat buron selama satu tahun itu. Namun pihaknya harus mengembalikan berkas perkara (P19) untuk melengkapi beberapa kekurangan.
"Namun setelah kami baca, terdapat kekurangan sedikit. Artinya ada beberapa item lagi yang masih perlu dilengkapi. Mau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi atau P19 dulu," kata dia kepada Khazminang, Selasa (14/7).
Sebelumnya diberitakan, tersangka II ditangkap Kamis (11/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di kawasan Kampung Cipelang, Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Polres Bogor.
Sebelum ditangkap, 20 Agustus 2019 telah dilakukan penetapan tersangka. Kemudian terhadap tersangka pun telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, berdasarkan surat panggilan Nomor: S. Pgl/206/VIII/2019/Reskrim tanggal 06 tahun 2019. Namun tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Kemudian 8 Oktober 2019 Polresta Padang mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor: DPO/127/X/2019. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, saat jumpa pers kemarin (17/6) mengatakan, sejak diterbitkan surat DPO, Polresta Padang terus melakukan koordinasi dengan KPK RI untuk mencari lokasi keberadaan tersangka.
Pada tanggal 11 Juni 2020, keberadaan dan persembunyian tersangka diketahui untuk selanjutnya dilakukan penangkapan. Tersangka merupakan seorang pengusaha. Namun keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi ini, berperan sebagai penyedia alkes di RSUD Rasidin Padang.
Selain II, Polresta Padang juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni AS, FO, IH, dan SP. AS diketahui merupakan mantan Direktur RSUD, sedangkan FO, IH, dan SP merupakan pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan rumah sakit. Sementara IH merupakan salah seorang anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat.
Keempatnya telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA. Penuntut umum Kejari Padang menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan delapan tahun enam bulan pidana penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus ini adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Rasidin Padang tahun 2013. Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar (APBN) senilai Rp9,77 miliar.
Kepolisian mengendus ada "masalah" dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sejak 26 Agustus 2019 lalu.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diketahui kasus dugaan Tipikor pengadaan Alkes ini telah merugikan keuangan negara senilai lebih kurang Rp5 miliar. (Murdiansyah Eko)