×

Iklan


Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Polisi Tembak DPO Judi ke Polda Sumbar

03 Maret 2021 | 20:37:34 WIB Last Updated 2021-03-03T20:37:34+00:00
    Share
iklan
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Polisi Tembak DPO Judi ke Polda Sumbar
Ilustrasi. NET

Padang, Khazminang.id-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) mengembalikan berkas perkara dugaan penembakan oleh oknum polisi yang berujung tewasnya Deki Susanto, seorang DPO kasus judi di Kabupaten Solok ke Polda Sumbar.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumbar, Fadlul Azmi mengatakan bahwa pengembalian berkas itu dilakukan lantaran belum memenuhi syarat, baik secara formil ataupun materil atau P18 setelah pihaknya melakukan pemeriksaan selama 14 hari.

Pihaknya juga telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap kepada penyidik Polda Sumbar.

    "Kemarin sudah saya tandatangani untuk berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Sumbar, tapi saya tidak tahu apakah sudah diterima oleh Polda Sumbar atau belum," katanya, Rabu (3/3).

    Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan dan penelitian pihaknya, ada beberapa syarat materil dan formil yang harus dilengkapi oleh tim penyidik.

    Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pihak penyidik Polda Sumbar memiliki rentang waktu selama 14 hari untuk dapat melengkapi berkas tersebut.

    "Berkas kami kembalikan sudah dengan petunjuk, jadi penyidik (Polda Sumbar) dapat melengkapi petunjuk itu," ungkapnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan melengkapi segera berkas tersebut untuk diserahkan kembali ke Kejati Sumbar.

    "Iya dikembalikan, tapi saya belum tahu ini, apakah sudah sampai atau belum, yang jelas kita akan lengkap segera," kata Satake.

    Di sisi lain, kuasa hukum korban, Guntur Abdurrahman, berharap agar kasus secepat diselesaikan.

    "Kami harap agar kasus ini secepatnya selesai," tegasnya.

    Diketahui, Deki Susanto merupakan korban penembakan oleh oknum polisi di kediamannya di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada (28/1) lalu.

    Saat itu, Deki ditembak polisi saat hendak ditangkap karena ia tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi dalam kasus perjudian. Deki ditembak tepat di bagian kepala belakang hingga tembus ke pipi.

    Dari keterangan polisi, Deki ditembak karena melawan petugas polisi dengan senjata tajam. Kemudian dibantah oleh pihak keluarga yaitu istri korban yang mengatakan suaminya sengaja dibunuh.

    Hal tersebut dibuktikan dengan rekaman video yang direkamnya sendiri saat ia menyaksikan secara langsung insiden itu. Dari penyelidikan Bid Propam dan Irwasda Polda Sumbar serta gelar perkara pada Minggu (30/1/2021) ditetapkan satu orang tersangka.

    Tersangka tersebut adalah Brigadir KS, anggota Polri yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan. Dia yang diduga telah menembak Deki Susanto.

    Tim penyidik Polda Sumbar telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam kasus ini, termasuk istri korban. Kemudian penyidik menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejati pada Selasa (9/2) lalu. (Murdiansyah Eko)