Tol Padang - Sicincin, sudah terlambat ada pula dugaan penyelewengan ganti rugi lahan |
Padang, Khazminang.id -- Pembangunan jalan tol Padang - Sicincin yang menjadi bagian jalan tol Sumbar - Riau masih menyisakan banyak masalah antara lain adanya dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan. Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah mengendus itu dan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Pada Juli lalu Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono mengatakan, puluhan saksi yang diperiksa terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan. Dia menilai tidak tertutup kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah mengingat proses kasusnya masih terus berjalan.
"Saya ingin tegaskan dalam proses penyidikan ini, kami tak melihat secara subjektif. Kalau kebetulan ada pejabat atau mantan bupati yang diperiksa itu murni terkait kasus," ujarnya seperti dikutip dari laman inews.com
Memang belum ada tersangkanya, tetapi kalau jumlah saksi kabarnya sudah sampai 60 orang yang diperiksa tentu akan ada apa-apanya dengan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh sejumlah instansi pemerintah pusat.
Sementara kantor berita ANTARA melansir bahwa aroma dugaan korupsi dalam pembebasan ganti rugi lahan milik warga di ruas jalan tol Padang-Sicincin, mulai menebar dan tercium kemana-mana, membuat gerah sebagian orang yang peduli.
Kantor berita itu mengutip keterangan akademisi dari Universitas Dharma Andalas Padang, Defika Yufiandra yang mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional.
"Kami mendorong Kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus ini mengingat prosesnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata dia.
Sementara Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan pihaknya tengah mematangkan proses penyidikan. "Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan," katanya.
Sebelumnya, penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan uang ganti rugi lahan tol itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 22 Juni 2021. Inti kasusnya, ada dugaan pembayaran ganti rugi lahan bukan kepada yang berhak. "Bahkan lahan yang diunjukkan sebagai objek ganti rugi adalah lahan milik negara, lho kok dibayarkan juga?" tanya Mustaqpirin kepada media. (eko/murdiansyayh eko)