Jakarta,
Khazanah – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait
membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa MUI
Nomor 83 Tahun 2023 tersebut berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas
agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk
yang dukung Israel hukumnya haram.
Fatwa
tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas
membantu perjuangan Palestina. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh
menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung
seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram
hukumnya.
"Mendukung
pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak
langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata
mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam di Jakarta, Sabtu
(11/11/2023).
Terkait
hal itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan,
munculnya seruan boikot pada produk pro israel merupakan peluang bagi
produk-produk lokal untuk bisa unjuk gigi.
"Ya
saya kira itu suatu peluang. karena sekarang ini apa yang disebut dengan free
trade, gerakan konsumen dunia itu kan juga bukan hanya sekedar murah,
berkualitas, tapi juga nilai-nilai. Ada 3 hal, jadi selain profit, people dan
planet, isu lingkungannya juga ada," kata Teten di Jakarta Minggu
(12/11/2023).
Menurut
Teten, saat ini dunia tidak hanya melihat profit, namun norma-norma sosial
tersebut saat ini sudah menjadi tuntutan konsumen dunia.
"Jadi soal perdamaian itu soal peace, soal people.
Kesadaran terhadap lingkungan itu soal kita harus menjaga planet kita selain
hanya untuk profit," ujar Teten.
Maka
itu Teten mengungkapkan produk-produk lokal dengan narasi-narasi sosial sangat
bagus dan punya nilai jual tersendiri.