Padang, Khazanah –Akta Jual Beli (AJB)
sangatlah diperlukan saat ingin menjual tanah atau melakukan peralihan hak
milik tanah atau balik nama. Cara mengurus AJB tanah merupakan hal yang perlu
diketahui.
Selain itu, memiliki AJB juga menjadi
syarat untuk mendapatkan sertifikat tanah. Hal ini biasanya terjadi saat tanah
belum bersertifikat atau tanah warisan.
Berikut cara mengurus AJB tanah dapat
dilakukan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Sebelum datang ke
PPAT, pastikan lengkapi syarat berkas berikut;
- Sertifikat tanah asli atau surat
warisan
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
tanah
- Fotokopi kartu keluarga (KK) penjual
dan pembeli tanah
- Fotokopi surat keterangan jual beri
dari desa/kelurahan
- Bukti pembayaran Biaya Peralihan Hak
Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Bappenda
- Bukti pembayaran pajak penghasilan
(PPh) dari kantor pajak
Kemudiancara mengurus AJB tanah adalah
;
- Mendatangi kantor PPAT
- Memberikan surat permohonan
pembuatan AJB ke meja pelayanan
- Pemeriksaan berkas oleh Petugas
Petugas Pembuatan Akta Tanah Sementara
- Memastikan keaslian berkas-berkas
didepan penjual dan pembeli tanah oleh petugas
- Pembacaan dan penjelasan mengenai
akta tanah oleh petugas
- Penandatanganan oleh penjul,
pembeli, saksi-saksi dan PPATsetelah ata disetujui
- Penyerahan AJB kepada pembeli tanah.
Selain itu, sebelum melakukan langkah
dalam cara mengurus AJB tanah pastikan memnuhi syarat seperti ;
- Tanah bukan sengketa
- Pembuatan AJB diikuti oleh penjual
dan pembeli
- Dihadiri oleh minimal dua saksi yang
biasanya dari PPAT Sementara dan pegawai notaris
- Penjual tanah harus rutin membayar
PPh 5% dari harga transaksi
- Pemilik tanah telah melakukan
pembayaran pajak jual beli