×

Iklan

BUNTUT GUBERNUR DIDEPORTASI
Imigrasi akan Usut Bagaimana Gubernur Papua Bisa Masuk PNG

02 April 2021 | 21:57:55 WIB Last Updated 2021-04-02T21:57:55+00:00
    Share
iklan
Imigrasi akan Usut Bagaimana Gubernur Papua Bisa Masuk PNG
Gubernur Lukas Enembe

Jayapura, Khazminang.id -- Kenapa Imigrasi Papua Nugini sampai mendeportasi (memulangkan paksa) Gubernur dari Indonesia yakni Gubernur Lukas Enembe dari Papua, tetangganya? Alasannya biasa saja: karena sang gubernur nyelonong ke negara tetangga tanopa dilengkapi dengan dokumen, baik paspor maupun visa ataupun dokumen lain yang sah.

Seperti dikutip dari kompas.com Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, Novianto Sulastono Gubernur Lukas Enembe dideportsi pihak PNG menyatakan bahwa Lukas  melakukan illegal stay atau tinggal di PNG secara ilegal selama dua hari.

     Novianto mengatakan bahwa  Lukas Enembe dan dua kerabatnya yakni Hendrik Abodondifu dan Eli Wenda pun dideportasi via Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.

    "Dari pemerintah Papua Nugini dinyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal," ujarnya di Jayapura, Jumat.

    (Baca Juga: Menyeberang Secara Ilegal, Gubernur Papua Dideportasi PNG)

    Pihak Imigrasi Jayapura akan mengusut cara Lukas Enembe melintas ke Papua Nugini. Novianto Sulastono memastikan imigrasi akan mencari tahu perihal keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini. "Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.   Yang jelas, apakah sebagai seorang pejabat negara kepergian Lukas ke luar negeri sudah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri, sampai kini masih belum diperoleh penjelasan. (eko/kcm)