×

Iklan


IKIP Jadi Bahan Presiden untuk Dunia

18 Februari 2021 | 14:19:31 WIB Last Updated 2021-02-18T14:19:31+00:00
    Share
iklan
IKIP Jadi Bahan Presiden untuk Dunia

Padang, Khazminang.id-- Undang-undang nomor 14 tahun 2008 disahkan 30 April  2008 dan efektif berlaku 2010. Tahun 2021 ini KIP memasuki babak baru, memperkuat pondasi KIP seluruh negeri, setelah Komisi Informasi (KI) Pusat meretas program Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

"Ini babak baru setelah 11 tahun efektif Undang-undang nomor 14 tahun 2008, mempertegas posisi KIP di seluruh negeri," ujar Anggota Kelompok Kerja IKIP Sumbar, Eka Vidya Putra sebelum Rapat Pokja IKIP Sumbar, Kamis (18/2) di Kantor KI Sumbar.

Menurut Eka, IKIP ini penting dan sangat menentukan posisi Indonesia di Keterbukaan Informasi Publik global.

    "IKIP sangat penting dan program KI Pusat ini positif, karena output IKIP menjadi bahan bagi Presiden untuk disampaikan di sidang PBB, dan laporan Presiden di 17 Agustus 2021," ujar Eka.

    Kini, KI Pusat telah melakukan langkah awal dalam rangka program IKIP. Pasca-FGD Pokja IKIP di Tanggerang Selatan, Banten, Pokja IKIP Sumbar langsung rapat.

    "Karena muatan IKIP ada tindaklanjutnya yakni penentuan sembilan informan ahli dari tiga unsur, masyarakat, pemerintah, pengusaha lalu dilakukan wawancara kuisioner, nanti akan menjadi hasil disampaikan ke Pokja IKIP Nasional," ujar Eka. (han/rel)