×

Iklan


Hoaks dan Kampanye Hitam Menghantu di Pilkada Serentak 2020

12 Agustus 2020 | 23:14:53 WIB Last Updated 2020-08-12T23:14:53+00:00
    Share
iklan
Hoaks dan Kampanye Hitam Menghantu di Pilkada Serentak 2020
ILUSTRASI

Jakarta, Khazminang.id-- Potensi penyebaran hoaks, fitnah dan kampanye hitam diprediksi akan meningkat pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal itu seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi dan digital, serta diterapkannya aturan pembatasan pertemuan fisik saat masa kampanye.

"Di 2020 ini, saya membayangkan penggunaan teknologi informasi media sosial dan media elektronik akan meningkat. Dimana oleh sebagian orang digunakan dengan cara yang kurang pas, hoaks banyak menyebar di situ. Kemudian fitnah, black campaign, semua disalurkan lewat situ," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman saat penandatanganan kerja sama di Gedung Bawaslu, Rabu (12/8).

Arief mengatakan, di Pemilu 2019, fitnah, hoaks, hingga black campaign banyak terjadi melalui media sosial. Untuk Pilkada 2020, fenomena tersebut diperkirakan akan meningkat. Bukan hanya karena penggunaan teknologi informasi yang semakin intens oleh masyarakat, tetapi juga akibat adanya pembatasan kampanye tatap muka akibat pandemi Covid-19.

    "Nah (Pilkada) 2020 dengan penggunaan (teknologi informasi) yang perkiraan saya akan meningkat, berarti ruang untuk terjadinya hal yang sama (hoaks, fitnah, black campaign), juga akan semakin besar, semakin terbuka," ujar Arief.

    Arief menyebut, KPU dan Bawaslu menyadari jika terdapat ruang-ruang yang pihaknya tidak mampu untuk melakukannya sendiri. Maka Dewan Pers dan KPI katanya, untuk urusan ini akan berada di garda paling depan. Selanjutnya, KPU dan Bawaslu akan menunggu laporan pemantauan pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye dari KPI dan Dewan Pers.

    "Kita meyakini, dua lembaga pengawas informasi itu dapat objektif bekerja dengan kecanggihan perangkat pendukung. Kalau saya pernah datang ke salah satu acaranya KPI, itu disiarkan, ditampilkan war roomWar room-nya itu mereka akan mampu melakukan itu (pengawasan)," tutur Arief.

    Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, memberi waktu yang lebih panjang untuk kampanye di media massa. Sumber daya penyelenggara dan pengawas pemilu tak akan cukup jika bekerja sendirian.

    "Kerja keras kita bersama, karena yang 14 hari, 21 hari pun cukup melelahkan untuk mengawasi kampanye melalui media massa cetak dan elektronik. Ini masanya 71 hari," ungkap Abhan.

    Atasa dasar itulah sebut Abhan, Bawaslu membentuk Gugus Tugas Pemantau Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada 2020. Gugus Tugas bertugas untuk memantau semua pemberitaan dari mulai penyiaran hingga iklan kampanye yang dilakukan semua perusahaan media selama masa kampanye Pilkada 2020.

    "Dengan penandatanganan kerjasama antar 4 lembaga ini, kita berharap bisa lebih menyinergikan fungsi, peran dan kekuatan dalam pelaksanaan pengawasan pemantauan di iklan, pemberitaan, maupun penyiaran dalam masa kampanye," kata Abhan.

    Ketua Komisi Hukum dan Perudang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, memastikan akan menegakkan aturan kode etik jurnalistik selama masa kampanye. Penegakan dilakukan di pemberitaan media cetak dan elektronik. Karena diakui, akan banyak media simpatisan yang tiba-tiba muncul untuk membuat gaduh situasi.

    "Banyak muncul juga media yang tiba-tiba hadir dalam kaitannya untuk pemilu atau pilkada. Ini menjadi persoalan sangat serius, karena bagaimanapun juga membuat gaduh," ujar Agung.

    Oleh karenanya, kata Agung, penting untuk meningkatkan pengawasan kampanye Pilkada 2020, tidak hanya pengawasan terhadap media cetak, tetapi juga media elektronik dan media sosial. "Ini bukan hanya persoalan bagaimana mengedukasi pemilih, tapi sekali lagi konflik yang terjadi pun harus kita manage," katanya.

    Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020. Ryan Syair