×

Iklan

DIDUGA LAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN
Hakim PN Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar

07 Juni 2024 | 21:40:36 WIB Last Updated 2024-06-07T21:40:36+00:00
    Share
iklan
Hakim PN Padang Dilaporkan ke Polda Sumbar

Padang – Seorang hakim pada Pengadilan Negeri Padang dilaporkan ke Polda Sumbar oleh aktivis sekaligus advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) tertanggal 6 Juni 2024 itu, disebutkan sang hakim berinisial B diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHPidana.

Menurut pelapor Decthree Ranti Putri, peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Ranti dan rekannya Anisa Hamda sedang menunggu antrean jadwal sidang PHI di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Padang. Keduanya dihampiri oleh sang hakim yang tidak mengenakan toganya dan langsung mengambil foto keduanya.

“Saya bertanya pada sang hakim untuk apa dirinya difoto. Sang hakim menjawab kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya. Masih ada 2 tahun lagi saya di sini, jangan macam-macam sama saya. Kalau terjadi apa-apa laporan KY, awas kamu, kalau nggak, ingat ada foto kamu. Kalau kamu laki-laki sudah saya ladiang kamu,” ujar Ranti menirukan ucapan sang hakim tersebut kepada para wartawan ketika menggelar jumpa pers, Jumat (07/06/2024) di Padang.

    Ditambahkan, hakim yang melakukan pengancaman tersebut merupakan hakim yang telah dilaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik tentang Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum pada Desember 2023.

    “Kami melaporkan sang hakim ke KY karena sang hakim telah memaki dan memarahi korban pencabulan seorang pelajar SMA di depan persidangan. Korban diintimidasi sehingga tidak nyaman saat mengikuti persidangan,” kata staf LBH lainnya yang juga advokat, Adrizal.

    Dikatakan Adrizal, sikap hakim yang demikian sangat tidak professional dan sudah menciderai UU Advokat seperti tercantum dlam Pasal 14 yang mengatakan, advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan guna membela perkara yang jadi tanggung jawabnya pada sidang pengadilan dengan tetap berpegangan pada kode etik profesi dan peraturan perundang- undangan.

    Seorang hakim yang digadang-gadang sebagai wakil Tuhan pada dirinya harus melekat wibawa arif dan bijaksana sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mengatur 10 prinsip KEPPH, antara lain berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, disiplin tinggi, berperilaku rendah hati dan bersikap professional.

    “Maka tindakan pengancaman oleh hakim ini harus mendapat tanggapan serius bahwa ada yang salah dalam tubuh peradilan,” katanya. (devi)