Padang – Seorang hakim pada Pengadilan Negeri Padang
dilaporkan ke Polda Sumbar oleh aktivis sekaligus advokat publik Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Padang. Dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) tertanggal
6 Juni 2024 itu, disebutkan sang hakim berinisial B diduga telah melakukan
tindak pidana pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHPidana.
Menurut pelapor Decthree Ranti Putri, peristiwa
pengancaman tersebut terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat
itu, Ranti dan rekannya Anisa Hamda sedang menunggu antrean jadwal sidang PHI di
ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Padang. Keduanya dihampiri oleh sang
hakim yang tidak mengenakan toganya dan langsung mengambil foto keduanya.
“Saya bertanya pada sang hakim untuk apa dirinya difoto. Sang
hakim menjawab kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya. Masih ada 2 tahun
lagi saya di sini, jangan macam-macam sama saya. Kalau terjadi apa-apa laporan
KY, awas kamu, kalau nggak, ingat ada foto kamu. Kalau kamu laki-laki sudah
saya ladiang kamu,” ujar Ranti menirukan ucapan sang hakim tersebut kepada para
wartawan ketika menggelar jumpa pers, Jumat (07/06/2024) di Padang.
Ditambahkan, hakim yang melakukan pengancaman tersebut
merupakan hakim yang telah dilaporkannya ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan
pelanggaran kode etik tentang Perma No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan
dengan Hukum pada Desember 2023.
“Kami melaporkan sang hakim ke KY karena sang hakim telah
memaki dan memarahi korban pencabulan seorang pelajar SMA di depan persidangan.
Korban diintimidasi sehingga tidak nyaman saat mengikuti persidangan,” kata staf
LBH lainnya yang juga advokat, Adrizal.
Dikatakan Adrizal, sikap hakim yang demikian sangat tidak
professional dan sudah menciderai UU Advokat seperti tercantum dlam Pasal 14
yang mengatakan, advokat bebas mengeluarkan
pendapat atau pernyataan guna membela perkara yang jadi tanggung jawabnya pada
sidang pengadilan dengan tetap berpegangan pada kode etik profesi dan peraturan
perundang- undangan.
Seorang hakim yang digadang-gadang sebagai wakil Tuhan pada
dirinya harus melekat wibawa arif dan bijaksana sebagaimana Keputusan Bersama Ketua
MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
mengatur 10 prinsip KEPPH, antara lain berperilaku adil, jujur, arif dan
bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi
harga diri, disiplin tinggi, berperilaku rendah hati dan bersikap professional.
“Maka tindakan pengancaman oleh hakim ini harus mendapat
tanggapan serius bahwa ada yang salah dalam tubuh peradilan,” katanya. (devi)