×

Iklan


Hadir Jadi Saksi Sidang Prostitusi Online, Andre Rosiade: Seharusnya Ada Izin Presiden

07 September 2020 | 20:35:25 WIB Last Updated 2020-09-07T20:35:25+00:00
    Share
iklan
Hadir Jadi Saksi Sidang Prostitusi Online, Andre Rosiade: Seharusnya Ada Izin Presiden
Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan prostitusi online yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (7/9).

Padang, Khazminang-- Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan prostitusi online yang menjerat terdakwa NN dan AS yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (7/9).

Sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Andre Rosiade, mengaku keberatan dengan dirinya sebagai saksi.

"Saya keberatan menjadi saksi, karena sesuai pasal 162 KUHAP. Saksi itu bisa diwakili keterangannya secara tertulis, di bawah sumpah. Di mana keterangan di dalam BAP saya, sudah disumpah," tegas dia.

    Selain itu, dirinya juga membantah jika disebut selalu mangkir dalam persidangan. Sebab, saat dipanggil sebelumnya ia mengaku tengah menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

    "Setiap pemanggilan, saya selalu menjalankan tugas kewarganegaraan. Dan untuk pemanggilan saya sebagai saksi, seharusnya ada izin presiden. Tapi karena saya punya niat baik untuk memberantas maksiat, punya niat baik untuk penegakan hukum, saya sebagai warga negara yang taat asas, saya ingin memberi contoh juga kepada rakyat sebagai pejabat negara yang memiliki niat baik dalam memberantas maksiat serta penegakan hukum," ujarnya.

    Dia menjelaskan, kasus ini didasari masyarakat yang resah terkait aktivitas maksiat dan prostitusi online di Padang. Bahkan, dirinya kerap menerima laporan terkait hal itu dari warga Kota Padang.

    "Sebagai anggota dewan yang lahir dan besar di Padang, akhirnya saya merespon laporan itu. Dengan hal tersebut, saya menghubungi Kapolda Sumbar dan Kapolda pun meresponnya," jelas Andre di hadapan majelis hakim.

    Ia menuturkan, dalam penggerebekan tersebut, dirinya bersama polisi mendatangi salah satu kamar hotel di Kota Padang, dengan nomor kamar 606.

    "Dalam kamar tersebut, saya lihat ada handphone, uang, dan alat kontrasepsi," imbuhnya.

    Namun, kepada majelis hakim, Andre mengaku tidak hafal dengan wajah terdakwa.

    Dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta kepada saksi agar memberikan keterangan dengan jelas.

    "Saksi datang kesini, agar kasus ini jelas dan terang benderang, makanya kami panggil," tegas hakim.

    Tak hanya itu, saksi juga menjelaskan, sebelum terjadi penggerebekkan, dirinya sedang menghadiri acara penyampaian visi dan misi calon Gubernur Sumbar di hotel  yang sama, namun tempatnya berbeda.

    Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Asri memperlihatkan barang bukti kepada saksi.

    Sedangkan saksi pemakai jasa PSK itu, Rio Handevis mengaku dirinya diminta oleh polisi untuk berkomunikasi dengan terdakwa melalui salah satu aplikasi chatting.

    "Saya ini adalah informan dari polisi, atas permintaan polisi saya mau melakukannya. Waktu itu saya disuruh mendownload salah satu situs oleh polisi. Setelah oke dan terhubung dengan terdakwa NN, barulah membicarakan tarif," sebutnya.

    Lebih lanjut disebutkan, awalnya dia meminta tarif Rp800 ribu, lalu pada waktu di kamar hotel, dirinya memberikan terdakwa NN uang senilai Rp750 ribu.

    "Saya sengaja mengulur-ngulur waktu hingga polisi datang, waktu penggerebekan banyak yang datang," lanjutnya.

    Sementara saksi Bimo, menerangkan di hadapan majelis hakim, dia memesan atas dirinya sendiri.

    "Saya sebagai pengusaha, dan saya tidak kedudukan di (partai) Gerinda. Selain itu, saya adalah ajudan dari Andre Rosiade," ucapnya.

    Terhadap keterangan para saksi, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Riefia Nadra bersama tim, mengaku keberatan dengan keterangan para saksi.

    Sidang yang diketuai oleh Reza Himawan Pratama didampingi Suratni dan Lifiana Tanjung, kembali menunda sidang dan melanjutkan pada 9 September 2020 mendatang. (Murdiansyah Eko)