×

Iklan


Hadapi Tantangan Global, Lakukan Ini untuk Pengembangan Nilai Kearifan Lokal

26 Oktober 2023 | 21:42:28 WIB Last Updated 2023-10-26T21:42:28+00:00
    Share
iklan
Hadapi Tantangan Global, Lakukan Ini untuk Pengembangan Nilai Kearifan Lokal

Padang, Khazanah – Kearifan lokal banyak sekali di tengah masyarakat dan sudah menjadi pakaian sehari-hari. Jika didefenisikan, maka kearifan lokal atau kearifan tradisional adalah suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan hidup.

Kearifan lokal merupakan gagasan atau nilai setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat di tenpat tersebut.

Era globalisasi dewasa ini sedikit demi sedikit mengikis kearifan lokal melalui globalisasi informasi. Begitu juga di bidang sosial, seperti gaya busana, gaya bicara hingga gaya hidup. Hal ini dipicu arus informasi global melalui televisi, internet yang begitu mudah diakses.

    “Tantangan global yang sangat besar itu adalah lewat gadget, yang saat ini tak hanya digunakan oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak menggunakan gadget sebagai permainannya,” kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar, Undri, Kamis (26/10/2023) di Padang.

    Diskusi dengan topik Pengembangan Nilai-nilai Kearifan Lokal sebagai Upaya Pemajuan Kebudayaan dalam Menghadapi Tantangan Global tersebut, juga menghadirkan narasumber Akademisi dan Tokoh Adat Yulizal Yunus dan Direktur Ruang Kerja Budaya Sumbar, Kabati. Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni tampil sebagai keynote speaker.

    Menurut Lisda Hendrajoni, UU No. 5 Tahun 2027 tentang Pemajuan Kebudayaan mengakui dan menghargai keberagaman budaya masyarakat  Indonesia. Ada lebih dari 700 suku bangsa dan bahasa beserta adat istiadat yang membentuk masyarakat Indonesia. Keragaman inilah yang mendasari kebudayaan nasional.

    “Oleh sebab itu dibutuhkan perspektif yang adil dan tidak mengkotak-kotakkan dalam melihat budaya masyarakat. Setiap unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat,” katanya.

    Perkembangan kebudayaan tak bisa dipisahkan dari perkembangan masyarakatnya. UU Pemajuan Kebudayaan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan nasional. Negara hadir sebagai regulator yang mewadahi partisipasi dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan.

    “Berdasarkan rancangan-rancangan tersebut, negara bersama masyarakat bersama-sama mengupayakan pemajuan kebudayaan dari tingkat lokal hingga nasional,” jelasnya.

    Sementara Kabati menjelaskan, pada hakikatnya kebudayaan adalah proses kreasi manusia yang bervariasi di seluruh dunia serta terus berkembang. Hal ini dipengaruhi oleh sejarah, geografi, teknologi, dan interaksi antar kelompok manusia. Kebudayaan adalah cara manusia beradaptasi dengan lingkungannya dan berkembang bersama-sama sebagai masyarakat.

    :Kebudayaan itu tidak statis atau terperangkap dalam masa lalu, tetapi selalu berkembang dan berubah seiring waktu,” ujar Kabati.

    Kebudayaan merupakan hasil dari proses yang berlangsung secara kontinu, lanjutnya, manusia secara aktif menciptakan, mengubah, dan memperbarui elemen-elemen budaya mereka. Meski demikian, rekonstruksi budaya juga dapat diartikan sebagai usaha untuk melestarikan dan mempertahankan warisan budaya. Hal ini bisa melibatkan upaya untuk memahami, merekam, dan meneruskan tradisi, mitos, dan pengetahuan tradisional.

    Bisa juga dengan melakukan restorasi kebudayaan yang tujuannya untuk menjaga dan merawat warisan budaya suatu masyarakat atau kelompok manusia, serta untuk mengembalikan elemen-elemen budaya tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari.

    “Restorasi kebudayaan ini mengacu pada upaya pemulihan, pelestarian, dan menghidupkan kembali unsur-unsur budaya yang mungkin telah terabaikan, hilang, atau terancam punah,” terang Kabati.

    Yang bisa direstorasi itu diantaranya :

           Bahasa

    Merevitalisasi bahasa yang hampir punah atau terancam punah dengan mengajar bahasa kepada generasi muda dan mempromosikan penggunaan bahasa tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

           Adat Istiadat dan Tradisi

     Memelihara dan mempraktikkan adat istiadat dan tradisi yang telah lama terlupakan atau kurang dihargai dalam masyarakat.

           Seni dan Budaya Visual

     Memulihkan seni dan budaya visual melalui pelestarian dan pemajuan seni rupa tradisional, tarian, musik, dan berbagai ekspresi seni lainnya.

           Pengetahuan Tradisional

     Melestarikan pengetahuan tradisional dalam bidang seperti pengobatan herbal, pertanian berkelanjutan, pengolahan makanan, dan teknik kerajinan tangan.

           Warisan Sejarah dan Arsitektur

    Merestorasi bangunan bersejarah, situs budaya, atau artefak bersejarah yang memiliki nilai budaya penting. (unni)