Padang, Khazanah – Kearifan lokal
banyak sekali di tengah masyarakat dan sudah menjadi pakaian sehari-hari. Jika
didefenisikan, maka kearifan lokal atau kearifan tradisional adalah suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan hidup.
Kearifan lokal merupakan
gagasan atau nilai setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai
baik yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat di tenpat tersebut.
Era
globalisasi dewasa ini sedikit demi sedikit mengikis kearifan lokal melalui
globalisasi informasi. Begitu juga di bidang sosial, seperti gaya busana, gaya
bicara hingga gaya hidup. Hal ini dipicu arus informasi global melalui televisi,
internet yang begitu mudah diakses.
“Tantangan
global yang sangat besar itu adalah lewat gadget, yang saat ini tak hanya digunakan
oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak menggunakan gadget sebagai
permainannya,” kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III
Sumbar, Undri, Kamis (26/10/2023) di Padang.
Diskusi
dengan topik Pengembangan Nilai-nilai Kearifan Lokal sebagai Upaya Pemajuan
Kebudayaan dalam Menghadapi Tantangan Global tersebut, juga menghadirkan
narasumber Akademisi dan Tokoh Adat Yulizal Yunus dan Direktur Ruang Kerja
Budaya Sumbar, Kabati. Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni tampil sebagai
keynote speaker.
Menurut Lisda Hendrajoni, UU No. 5
Tahun 2027 tentang Pemajuan Kebudayaan mengakui dan menghargai keberagaman budaya masyarakat Indonesia. Ada lebih dari 700 suku bangsa dan
bahasa beserta adat istiadat yang membentuk masyarakat Indonesia. Keragaman
inilah yang mendasari kebudayaan nasional.
“Oleh sebab itu dibutuhkan perspektif
yang adil dan tidak mengkotak-kotakkan dalam melihat budaya masyarakat. Setiap
unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan
diperkuat,” katanya.
Perkembangan kebudayaan tak bisa dipisahkan dari perkembangan masyarakatnya.
UU Pemajuan Kebudayaan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan
penggerak kebudayaan nasional. Negara hadir sebagai regulator yang mewadahi
partisipasi dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan.
“Berdasarkan
rancangan-rancangan tersebut, negara bersama masyarakat bersama-sama
mengupayakan pemajuan kebudayaan dari tingkat lokal hingga nasional,” jelasnya.
Sementara Kabati menjelaskan, pada
hakikatnya kebudayaan adalah proses kreasi manusia yang
bervariasi di seluruh dunia serta terus berkembang. Hal ini
dipengaruhi oleh sejarah, geografi, teknologi, dan interaksi antar kelompok
manusia. Kebudayaan
adalah cara manusia beradaptasi dengan lingkungannya dan berkembang
bersama-sama sebagai masyarakat.
:Kebudayaan itu tidak statis atau
terperangkap dalam masa lalu,
tetapi selalu berkembang dan berubah seiring waktu,” ujar Kabati.
Kebudayaan merupakan hasil dari proses
yang berlangsung secara kontinu,
lanjutnya, manusia secara aktif menciptakan, mengubah, dan
memperbarui elemen-elemen budaya mereka. Meski
demikian, rekonstruksi budaya juga dapat diartikan sebagai usaha untuk
melestarikan dan mempertahankan warisan budaya. Hal ini bisa melibatkan upaya untuk memahami, merekam, dan
meneruskan tradisi, mitos, dan pengetahuan tradisional.
Bisa
juga dengan melakukan restorasi kebudayaan yang tujuannya untuk menjaga dan
merawat warisan budaya suatu masyarakat atau kelompok manusia, serta untuk
mengembalikan elemen-elemen budaya tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari.
“Restorasi
kebudayaan ini mengacu pada upaya
pemulihan, pelestarian,
dan menghidupkan kembali unsur-unsur budaya yang mungkin telah terabaikan,
hilang, atau terancam punah,”
terang Kabati.
Yang
bisa direstorasi itu diantaranya :
•
Bahasa
Merevitalisasi
bahasa yang hampir punah atau terancam punah dengan mengajar bahasa kepada
generasi muda dan mempromosikan penggunaan bahasa tersebut dalam kehidupan
sehari-hari.
•
Adat Istiadat dan Tradisi
Memelihara dan mempraktikkan adat istiadat dan
tradisi yang telah lama terlupakan atau kurang dihargai dalam masyarakat.
•
Seni dan Budaya Visual
Memulihkan seni dan budaya visual melalui
pelestarian dan pemajuan seni rupa tradisional, tarian, musik, dan berbagai
ekspresi seni lainnya.
•
Pengetahuan Tradisional
Melestarikan pengetahuan tradisional dalam
bidang seperti pengobatan herbal, pertanian berkelanjutan, pengolahan makanan,
dan teknik kerajinan tangan.
•
Warisan Sejarah dan Arsitektur
Merestorasi
bangunan bersejarah, situs budaya, atau artefak bersejarah yang memiliki nilai
budaya penting. (unni)