×

Iklan

PPDB Itu Aturan Pusat
Habibul Fuadi: Kami Berusaha Carikan Solusi

07 Juli 2020 | 20:52:24 WIB Last Updated 2020-07-07T20:52:24+00:00
    Share
iklan
Habibul Fuadi: Kami Berusaha Carikan Solusi
Para orang tua siswa saat melakukan demo di DPRD Padang

Padang, Khazanah - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang belum bisa memberikan keputusan soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, namun Disdik akan berusaha mencarikan solusi  dengan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkait.

“Kita memahambi sitausi ini, orang tua tentu sangat kecewa, ini semua ini adalah keputusan pusat. Kita tidak bisa berbuat banyak. Otonomi daerah hanya setengah-setengah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi yang dihubungi Khazanah via ponselnya, Selasa (7/7/2020).

Katanya, semua telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018.

    PPDB, berdasarkan usia sebenarnya sudah sesuai dengan aturan Kemendikbud. Usia anak merupakan salah satu persyaratan dalam PPDB. Baik pada Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019 juga disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas satu berusia tujuh hingga 12 tahun, atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

    Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

    "Kita menggunakan usia dalam Permendikbud dan itu tertera dalam aturan Permendikbud tersebut. Apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan PPDB," kata dia.

    Untuk jalur pendaftaran PPDB baru dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Jalur prestasi pun, tidak hanya prestasi akademik, tapi juga prestasi non akademik.

    – Puluhan orang tua siswa asal Kota Padang menghadang mobil Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi ketika akan meninggalkan kantor DPRD Kota Padang usai hearing, Selasa (7/7/2020).

     

    Para orang tua yang rata-rata didominasi ibu-ibu itu, meminta Kadis untuk menuntaskan persoalan penerimaan siswa baru tingkat SMP di Kota Padang. Penghadangan ini berlangsung beberapa menit, mereka baru berhenti, setelah petugas Satpol PP Padang ikut turun membubarkan para orang tua murid itu.

    Saat keluar dari gedung DPRD Kota Padang, Kadisdik berserta jajarannya disoraki oleh orang tua murid yang protes. Kemudian para orang tua murid menghalangi Kadisdik yang hendak pergi dengan mobil dinasnya.

    Sebelumnya DPRD Kota Padang menggelar hearing antara perwakilan orang tua murid yang protes sistem PPDB SMP jalur zonasi dengan Dinas Pendidikan Kota Padang.

    Hearing berlangsung alot, hingga Selasa siang, keinginan orang tua murid yang protes dengan Disdik Padang belum menemukan titik temu. (faisal)