Scroll untuk baca artikel
Banner Harian Khazanah
Berita

Gunakan Fasum, Satpol PP Kota Padang Bongkar Lapak Pedagang

×

Gunakan Fasum, Satpol PP Kota Padang Bongkar Lapak Pedagang

Sebarkan artikel ini

Padang, Khazminang.id – Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang Padang Utara hingga Kecamatan Padang Selatan menjadi tujuan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam patroli pengawasan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (22/9/2025).

Para pedagang ini, meski telah diingatkan berkali-kali tetapi tetap saja ditemukan pedagang bandel yang melanggar aturan. Sejumlah PKL kedapatan menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan, bahkan ada yang sengaja meninggalkan barang dagangannya di atas trotoar.

Iklan
Scroll Untuk Baca Artikel

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kita bersama pihak kecamatan melakukan penyisiran untuk menertibkan pedagang yang menggunakan fasum sebagai tempat berjualan,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.

Selain itu, masih ditemukan pedagang yang meninggalkan barang dagangannya di atas fasum, seperti ditemukan di Lubuk Begalung dan Padang Utara. Untuk hal ini, pihaknya langsung melakukan pembongkaran terhadap lapak yang berdiri di atas fasum.

Ia menegaskan, keberadaan PKL yang berjualan di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga menghambat kenyamanan serta aktivitas masyarakat yang menggunakan fasilitas publik.

Baca Juga:  Komisi 2 DPRD Kota Bukittinggi Kunjungi Dinas Pemuda Olahraga

“Pedagang ini sudah kita ingatkan untuk berjualan sesuai dengan aturan. Teguran baik lisan maupun tertulis juga sudah dilakukan bersama pihak kecamatan, maka hari ini kita lakukan penyitaan sebagai tindak tegas krpada pedagang yang masih melanggar,” tegas Eka.

Dikatakan, Satpol PP bersama pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran serupa. Untuk itu, pihaknya mengimbau para pedagang agar dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengajak para PKL untuk berjualan di lokasi yang tidak melanggar aturan, Jangan lagi berjualan di atas trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya,” katanya.

Satpol PP Kota Padang berharap langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat, termasuk dari para PKL lainnya, sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak. (devi/humas)

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News Khazminang.id. Klik tanda bintang untuk mengikuti.