×

Iklan


Gaji KPPS Pemilu 2024, Lebih Tinggi Dibanding 2019

27 Januari 2024 | 08:38:33 WIB Last Updated 2024-01-27T08:38:33+00:00
    Share
iklan
Gaji KPPS Pemilu 2024, Lebih Tinggi Dibanding 2019

Jakarta, Khazanah – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi perhatikan masyarakat luas menjelang Pemilu 2024. Seperti diketahui, KPPS merupakan kelompok kerja yang bertanggung jawab menjalankan proses pemilihan umum di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada Pemilu 2024, besaran gaji KPPS naik dibandingkan tahun 2019. Dilaporkan, kenaikan gaji KPPS mencapai hingga lebih dari 100 persen. Kenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 ini bahkan tidak hanya diberikan kepada anggota KPPS, tetapi juga bagi Ketua KPPS

Gaji yang diberikan kepada Ketua KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000 dan anggota KPPS sebesar Rp1.100.000

    “Untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

    Namun perlu dicatat, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

    Tak hanya apresiasi finansial, kenaikan gaji KPPS juga menandai pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan.

    Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa kenaikan gaji KPPS sejalan dengan semakin tingginya tuntutan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing anggota.

    Selain KPPS, Hasyim juga menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.

    Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

    Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000.

    Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

    Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000. Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan