Jakarta, Khazanah – Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi perhatikan masyarakat luas
menjelang Pemilu 2024. Seperti diketahui, KPPS merupakan kelompok kerja yang
bertanggung jawab menjalankan proses pemilihan umum di Tempat Pemungutan Suara
(TPS).
Pada Pemilu 2024, besaran gaji
KPPS naik dibandingkan tahun 2019. Dilaporkan, kenaikan gaji KPPS mencapai
hingga lebih dari 100 persen. Kenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 ini
bahkan tidak hanya diberikan kepada anggota KPPS, tetapi juga bagi Ketua KPPS
Gaji yang diberikan kepada Ketua KPPS
pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000 dan anggota KPPS sebesar Rp1.100.000
“Untuk KPPS sudah ada kenaikan yang
relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi
Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap
Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Namun perlu dicatat, keputusan untuk
meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan
kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Tak hanya apresiasi finansial,
kenaikan gaji KPPS juga menandai pentingnya peran mereka dalam menjaga
integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan.
Selain itu, perlu diperhatikan juga
bahwa kenaikan gaji KPPS sejalan dengan semakin tingginya tuntutan tugas dan
tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing anggota.
Selain KPPS, Hasyim juga menjabarkan
kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan
Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020
Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga
Rp2.500.000.
Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000,
Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan
Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.
Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000,
(Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan
(Pemilihan 2024) Rp1.500.000.
Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar
Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000
dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.
Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar
Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan
2024 sebesar Rp1.000.000.