×

Iklan

KETUA KPU SUMBAR DIPECAT
Fakhrizal-Genius Umar Menang!

05 November 2020 | 01:09:24 WIB Last Updated 2020-11-05T01:09:24+00:00
    Share
iklan
Fakhrizal-Genius Umar Menang!
PASANGAN calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar. IST

Padang, Khazminang.id-- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar, akhirnya memenangkan gugatannya atas sengketa Pilkada Provinsi Sumbar. Rabu (4/11), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memecat Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen dari jabatannya, karena terbukti melanggar kode etik.

Tak hanya Amnasmen, Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani juga menerima nasib yang sama. Mereka diberi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan masing-masing, karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Keputusan itu ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (4/11) pukul 09.30 WIB. Amnasmen merupakan teradu dalam perkara yang dadukan pasangan Fakhrizal-Genius Umar.

    "Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Amnasmen. Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020," kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno dalam keterangannya, Rabu (4/11).

    Sementara itu, tiga orang komisioner KPU Sumbar Nova Indra, Yanuk Sri Mulyani dan Gebril Daulai, juga mendapatkan sanksi berupa peringatan dari DKPP.

    Dari hasil kesimpulan DKPP, bahwa ada ketidakprofesionalan anggota KPU Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, ada ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari keberadaan formulir pernyataan dukungan saat verifikasi faktual.

    Alasannya surat pernyataan tersebut hanya berlaku untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Namun aturan formulir pernyataan tersebut tidak ada di kabupaten/kota yang lainnya. Untuk itu, DKPP memberikan waktu kepada KPU RI selama tujuh hari untuk melaksanakan keputusan yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP tersebut. 

    Dalam sidang tersebut, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada enam penyelenggara Pemilu lainnya, yakni Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, serta ketua dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Banggai.

    Ketiga anggota Banggai tersebut yakni Bece Abd Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid. Sementara Baharuddin Hafid merupakan Teradu dari dua perkara, yaitu perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sementara lima nama lainnya merupakan Teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.

    "Juga menjatuhkan tiga sanksi kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 yakni peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua dan pemberhentian sementara," ujar Ketua Majelis Alfitra Salamm saat membacakan amar putusan.

    Diketahui, dari 11 perkara yang diputuskan tersebut, melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu. 6 diantaranya diberikan sanksi peringatan, 5 peringatan keras, 1 pemberhentian dari jabatan Kordiv, 2 orang diberhentikan dari jabatan sebagai ketua, 1 pemberhentian sementara dan 6 orang pemberhentian tetap. 

    Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

    Diketahui, pasangan Fakhrizal dan Genius Umar sebelumnya menggugat KPU Sumbar karena merasa dirugikan atas hasil verifikasi faktual. Dimana para pendukung harus menanda tangani formulir dukungan. Formulir tersebut dinilai tidak ada dalam aturan sehingga membuat dukungan kepada pasangan Fahrizal-Genius berkurang.

    Pokok aduan dari Fakhrizal-Genius adalah para teradu diduga telah melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020 tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

    Hal ini setidaknya telah menyebabkan duet mantan Kapolda Sumbar dan Walikota Pariaman itu gagal maju Pilgub Sumbar lewat jalur independen. Walaupun pada akhirnya, Fakhrizal-Genius itu dapat tetap maju melalui jalur partai politik, setelah mendapatkan mandat dari Partai Golkar, Nasdem dan PKB. Rina Akmal